Lamongan, Asatunet.com – Penanganan kasus atas dugaan pungli dan/atau tindak pidana korupsi oleh Polres Lamongan atas proses sertifikasi mandiri mendapat perhatian serius tim Penasihat Hukum (PH) tersangka, Kades Sidomukti, Edi Suyanto.
Edi Suyanto oleh penyidik disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 12 huruf e UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum menilai dalam kasus tersebut masih belum jelas berapa kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan kliennya. Padahal, kali ini justru negara yang untung, uang masuk ke kas desa semuanya.
Salah satu penasihat hukum tersangka, Heri Tri Widodo, meminta pihak terkait untuk berproses secara profesional demi keadilan prosedural yang menuju keadilan subtantif, sebab hakikatnya KUHAP itu menjaga, melindungi HAM dan harta benda, bukan hanya sekedar prosedur beracara.
“Masih P19. Masih proses petunjuk JPU agar P21 ( lengkap ), yang salah satunya adalah konfrontasi antara saksi – saksi dengan tersangka, tapi kami sementara ini menolak konfrontasi tersebut, sebab secara hukum sangat kurang efektif dan relevan, sebab petunjuk atau dasar alat bukti secara relevan dari konfrontasi belum ada,” ujar Heri Triwidodo kepada awak media.
Sedangkan untuk kerugian negara yang dimaksut, masih menjadi pertanyaan tim Penasihat Hukum tersangka. Padahal nilai yang disangka hasil korupsi itu masih dalam kas desa dan masih utuh. Serupiah pun, uang tersebut tidak berkurang.
Demi proses hukum yang terang benderang, tim hukum pembela Kades Sidomukti, Edi Suyanto kali ini mengajukan permohonan uji lab forensik kriminalistik terkait barang bukti kepada Kapolres Lamongan.
“Kita masih menunggu jawaban dari penyidik dan juga JPU Kejari Lamongan, khususnya terkait permohonan uji laboratorium, kan dasarnya ( permohonan) ada, yaitu Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016,” jelas Heri didampingi tim kuasa hukum lain, Sutanto Wijaya, Nang Engki Anom Suseno dan Minarto.
Tidak hanya itu, disebutkan pula jika ketentuan uji laboratoris kriminalistik barang bukti itu berdasarkan Perkapolri no. 10 tahun 2009. Yang bertujuan untuk pembuktian secara ilmiah. “Atas diperolehnya fakta hukum yang jelas, autentik dan komprehensif, kami berharap permohonan dapat diterima,” jelas Heri.
Sementara, ketika ditanya terkait permohonan penangguhan penahanan, kembali dikatakan bahwa hingga saat ini permohonan penangguhan penahanan belum direspon penyidik.
Dikatakan kembali bahwa Edi Suyanto yang ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak awal sangatlah kooperatif, sehingga syarat penahanan objektif tidak terpenuhi, hanya kewenangan subjektivitas penyidik saja untuk melakukan penahanan,
Tak bisa dipungkiri, jabatan Kades hingga saat ini dibutuhkan sebagai pelayanan masyarakat. Secara otomatis menjadi sangatlah terganggu dan merugikan masyarakat khususnya masyarakat Desa Sidomukti.
“Yang menurut kami dulu Negara untung dapat pemasukan kas ke Desa, jangan sampai Negara rugi dengan memproses hukum dengan biaya yang tinggi dan masyarakat terganggu,” tandasnya.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menanggapi permohonan tertulis yang diajukan penasihat hukum tersangka Kades Sidomukti, belum dapat dikonfirmasi.
Disisi lain, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi dikonfirmasi tertulis melalui nomor ponsel WhatApp, terkait perkembangan penanganan kasus yang menjerat Kades Sidomukti, Edi Suyanto, meminta awak media menghubungi nomor admin Pidsus dengan nomor 085259xxxxxx. “Silahkan ke kantor mas untuk koordinasi. Penyidik masih melengkapi berkas,” jawab Anton singkat membalas pesan Asatunet.com.