Lamongan, Asatunet.com – Gara-gara membeli rokok menggunakan uang palsu, dua pemuda AD (22) dan DF (22) asal Babat Lamongan diamankan polisi. Keduanya diamankan saat membelanjakan di Desa Mlati Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Mariana pemilik toko kedatangan dua pria tak dikenal dengan mengendarai motor yamaha xeon bernopol W 4497 DQ. Mereka membeli rokok Gajah Baru dengan menggunakan 4 lembar uang pecahan Rp 10.000,-.
Setelah keduanya pergi, pemilik toko merasa ada yang janggal dengan uang pecahan itu lantaran warnanya terlalu mencolok. Kemudian berlari mengejar kedua pria tersebut namun sudah tidak ada. Kemudian, bergegas pemilik toko menghubungi anaknya untuk mencari kedua pria tersebut.
Ternyata, sebelum diketemukan, kedua pria tersebut telah mengunjungi beberapa toko yang berada di desa sebelah, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Mlati dengan dibantu beberapa warga yang lain.
“Setelah itu, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.000 dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kedungpring untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasie Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid.
Dalam pengungkapan kasus ini, tambahnya, Polsek Kedungpring berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dalam pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar dan pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar, serta sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ beserta STNK dan BPKB di dalam jok motor.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyimpanan, penyebaran, dan pembelanjaan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya.