Santer, aroma permainan masih menyelimuti penyaluran bantuan hibah alat dan mesin pertanian (Alsintan) bagi kelompok tani (Poktan). Ada peran pihak ketiga (broker) yang disebut-sebut piawai mengkondisikan segala sesuatunya. Mulai dari tebusan, nama poktan yang hanya dijadikan syarat formalitas hingga pengkondisian oknum pejabat. Benarkah demikian ?
Lamongan, asatunet.com – Informasi jika terdapat kelompok petani (Poktan) dan petani hanya menjadi korban lantaran tidak menerima bantuan hibah yang bersumber dari aspirasi tahun 2022 berupa hand traktor roda 4. Dari situlah Tim pencari fakta asatunet.com mulai melakukan cek dan ricek di lapangan.
Benar, sejatinya bantuan apapun yang menyangkut pertanian sudah selayaknya petani lah yang bisa merasakan manfaatnya. Bukan malah sebaliknya, nama kelompok tani hanya dijadikan syarat formalitas administrasi saja terkait bantuan Alsintan.
Ujung-ujungnya setelah unit bantuan turun justru ada istilah tebusan hingga ratusan juta rupiah. Apa mungkin hal itu sudah terkoordinir ? Jika benar, siapa sajakah mereka ? dan, bagaimana respon dinas terkait, terlebih aparat penegak hukum (APH) ? Jika memang benar seperti itu, sudah barangtentu petani menjadi korban lantaran tidak menguasai dan belum bisa memanfaatkan maksimal fungsi Alsintan tersebut karena sudah dialihkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada kelompok tani yang merasa tidak pernah mengetahui bahwa pihaknya menerima bantuan Alsintan berupa traktor roda 4 dari Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan RI tahun 2022. Diantaranya, Poktan di Desa Pataan, Poktan di Desa Wonorejo, Kecamatan Sambeng, dan Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, serta Poktan di Desa Sumberbanjar Kecamatan Bluluk.
Sumber kuat menyebut bantuan Alsintan roda 4 itu setelah turun langsung dialihkan kepada penyandang dana lantaran syarat penguasaan bantuan itu harus ada tebusan ratusan juta rupiah. Sudah barangtentu, petani hanya dijadikan boneka saja. Disitulah peran broker (perantara) menjadi paling dominan.
“Broker itu punya orang, telusuri aja aliran dana itu. Untuk siapa saja diberikan uang tebusan itu. Saya menduga dana itu juga mengalir ke oknum pejabat yang ada di DKPP dan mungkin ke yang lain. Yang jelas petani jadi korban,” beber sumber yang menginginkan namanya dirahasiakan.
Menyesal Meminjamkan Badan Hukum Sebagai Syarat Pengajuan
Rupanya aroma permainan mulai kentara. Itu bisa diketahui ketika ketua kelompok tani Dusun Namar Desa Sumber Banjar Kecamatan Bluluk, Huda mengaku kepada tim telusur asatunet.com jika badan hukum kelompok taninya dipinjamkan kepada S yang disebut-sebut sebagai broker.
Sebagai syarat pengajuan bantuan Alsintan, pihaknya diminta tanda tangan ketika serah terima barang bantuan. “Saya tidak tahu bantuan itu dibawa kemana oleh S. Saya tidak menghendaki bantuan traktor roda empat tersebut. Disamping tidak cocok dengan kebutuhan petani palawija, poktan juga tidak mampu membayar tebusan yang begitu besar,” bebernya.
Diceritakan kembali, awalnya broker itu menjanjikan hand traktor, namun yang turun traktor roda 4. Pihaknya merasa menyesal apalagi dirinya juga turut diperiksa petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan.
Bantuan Alsintan Tidak Pernah Dikirim ke Poktan
Hal mencengangkan kembali terjadi. Kedatangan petugas dari Bidang Sarana dan Prasarana Dinas KPP Kabupaten Lamongan kepada Ketua Poktan Dusun Wonokoyo Desa Wonorejo Kecamatan Sambeng, membuat Sukisno bertanya-tanya dan kebingunan saat dilakukan pemeriksaan.
Sebab, ketika bantuan itu turun, menurut Sukisno, tidak sampai ke poktan melainkan dibawa S selaku perantara bantuan yang bersummber dari APBN tersebut.
“Saya sempat kaget karena tiba-tiba bantuan traktor diperiksa dari dinas pertanian lamongan, padahal dulu saya cuma diminta teken tanda tangan selaku penerima bantuan. Selanjutnya barang tidak pernah dikirim ke poktan,karena saya gak mampu bayar tebusan yang bernilai ratusan juta lebih,” jelas sukisno.
Memang Benar Bantuan Alsintan itu Beralih dengan Tebusan Ratusan Juta Rupiah ?
Sementara, untuk dilakukan pendalaman beberapa informasi lain menyangkut dugaan kuat bantuan Alsintan itu beralih, hal tersebut mengarah ke fakta. Sebab, ada pengakuan Kepala Desa Pataan Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, bahwa pihaknya benar memanfaatkan bantuan tersebut untuk menggarap lahan tebu miliknya.
Bagaimana pengakuannya, dan seperti apa ikatan kerjasamanya dengan seseorang perantara ketika Kades tersebut memanfaatkan bantuan Alsintan itu ? apakah benar Kades tersebut mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk menebus unit tersebut, seperti informasi yang berkembang saat ini ?
Kemudian, bagaimana tanggapan Dinas terkait tentang adanya informasi bahwa bantuan Alsintan menjadi sasaran empuk oknum oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Apakah dibalik itu, permainan tersebut sudah diketahui sebelumnya ?
Editor : Fariz Fahyu