Adanya informasi dialihkannya bantuan Pemeritah Pusat berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk Kelompok Tani (Poktan) kepada pihak lain di salah satu Kecamatan di Lamongan, menimbulkan tanda tanya besar berbagai pihak. Berasal darimana bantuan itu ? Jika benar, apa dasar peralihan itu ? Mungkinkah berkas pengajuan dari Poktan hanya dijadikan formalitas dan bagaimana mekanismenya ? Cek faktanya.
Lamongan, Asatunet.com - Beredar kabar, jika ada bantuan berupa alat mesin pertanian (Alsintan) berupa hand traktor untuk kelompok tani sebagai pendukung pengembangan swasembada pangan tidak diperuntukan bagi petani. Ironisnya, poktan penerima hanya memerima sejumlah uang sebagai pengganti ongkos sewa.
Informasi yang berhasil dihimpun dari warga dusun delik dan dusun bebed bahwa dua hand traktor atas nama Poktan Sri Rejeki dan Poktan Tani dialihkan kepada Kepala Desa Sidokumpul Kecamatan Sambeng, atas dasar sewa dengan nilai kontrak Rp 5 juta untuk 10 tahun dengan dalih sebagai penguatan modal kas kelompok tani.
"Bantuan itu realisasi pada tahun 2019-2020 lalu melalui aspirasi pokok pikiran/Pokir Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua unit bantuan tersebut disewakan oleh ketua kelompok tani pada oknum kepala desa setempat dengan nilai sewa yang tak lazim," terang sumber yang juga tercatat sebagai anggota kelompok tani di Dusun Bebed, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Sementara, Kepala Desa Sidokumpul, Irwanto membenarkan pihaknya memanfaatkan bantuan hand traktor tersebut. "Sebenarnya bantuan itu hadiah dari anggota dewan untuk saya melalui lembaga kelompok tani, sehingga dari awal turun langsung saya pakai sendiri. Sementara yang satu unit di bawa ke rumah orang tua yang tinggal di desa wates winangun kecamatan sambeng,” katanya.
Kembali dikatakannya bahwa pihaknya memanfaatkan bantuan hand traktor itu berdasarkan perjanjian sewa selama 10 tahun dengan nilai kontrak Rp 5 juta. Dan, uang itu digunakan untuk penguatan modal kas kelompok tani.
Disisi lain, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) dikonfirmasi mangatakan jika bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani (Poktan) dari Pemerintah dilarang dialihkan/disewakan ke pihak manapun.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas KPP Kabupaten Lamongan, Turino Djunaedi. Menurutnya, Alsintan bantuan yang disalurkan melalui Poktan dari Pemerintah tidak boleh disewakan ke pihak manapun, apalagi sampai dijual.
"Bantuan itu digunakan semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan hasil panen petani di Kabupaten Lamongan yang selama ini menjadi salah satu lumbung padi di Jawa Timur dan jangan sampai disalahgunakan seperti disewakan kepada pihak lain," terangnya saat ditanya awak media beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Turino akan segera menindak lanjuti informasi adanya bantuan hibah alsintan dari pemerintah pusat yang disewakan dan dikuasai oleh oknum kepala desa tersebut.
"Saya catat dulu info bantuan hand traktor kelompok tani yang dikuasai oleh kades. Jika dalam berita acara serah terima bantuan yang ditanda tangani ketua dan bendahara poktan, tapi yang memakai traktor selama ini kades itu salah. Besok saya perintahkan staf saya cek ke lokasi," pungkasnya.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :