Lamongan, asatunet.com - Demi memenuhi kebutuhan para petani tembakau di Lamongan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan mengalokasikan dana cukai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2022 yang didapat untuk kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan, Sukriyah, didampingi Kabid Perkebunan M. Bakrudin menuturkan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya petani tembakau di wilayah Kabupaten Lamongan.
"Dana DBHCHT tersebut digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau. Disini ada dalam suatu kegiatan peningkatan kualitas mutu bahan baku, dan juga ada dalam rangka penanganan pasca panen," terangnya, Jumat (22/07/2022).
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan sendiri kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan nilai total sebesar 13.220.182650. Dengan rincian, 8.914.708.450 dialokasikan untuk program peningkatan kualitas bahan baku. Serta 4.305.474.200 untuk program pemberian bantuan, berupa asuransi untuk petani tembakau yang sewaktu-waktu mengalami gagal panen. Dimana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2022.
"Selain untuk kedua item tersebut tidak ada, nantinya pure untuk masyarakat, karena pakemnya memang untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau," imbuhnya.
Untuk program peningkatan kualitas bahan baku, meliputi ada pelatihan, pembinaan, dukungan sarana dan prasarana petani tembakau seperti membangun jalan di sekitar sawah, normalisasi saluran, juga penanganan pasca panen.
Sementara, untuk pasca panennya ada bantuan alat perajang, ada widik (alat penjemur tembakau), terpal, juga mesin genset. Dukungan sarpras baik itu peningkatan jalan sawah petani, maupun peralatan petani tembakau tersebut untuk meningkatkan kualitas mutu bahan baku.
Sedangkan, untuk bantuan dalam bentuk asuransi masih digodok di Pusat terkait dengan berapa preminya, berapa klaimnya dan sebagainya. Ia berharap hal itu cepat rampung, karena Lamongan sendiri menjadi salah satu pilot project untuk asuransi.
"Dan untuk proses asuransi ini sekarang masih terhenti di Jasindo dan Kementerian. Itu dikarenakan masih diramu atau istilahnya masih digodok disana. Kita masih menunggu, harapan kami, mudah-mudahan untuk asuransi tembakau bisa terealisasi tahun ini," urainya.
Kehadiran bantuan dana cukai ini diharapkan benar-benar terasa bagi masyarakat, khususnya petani tembakau. Nantinya, alokasi dana cukai bakal diberikan bantuannya kepada petani tembakau di berbagai daerah di Lamongan. Seperti di daerah penghasil tembakau di Kecamatan Mantup, Sugio, Sambeng, Modo, dan Kecamatan lainnya.
Pihaknya berharap, Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Lamongan, dan apa yang menjadi kebutuhan petani tembakau tercover dengan baik bisa meningkatkan mutu dan hasil produksi tembakau, yang endingnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Setiap kali kita pertemuan (dengan petani tembakau), selalu menyampaikan manfaat dana cukai ini. Makanya kami himbau jangan sampai ada hasil panen atau produksinya dipasarkan secara illegal," tuturnya. (adv)
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :