Breaking News
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ? Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7 Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi” Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
Pengaduan
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Lamongan Gandeng Kejari, Begini Upaya Bapenda Tindak Petugas Pungut Bandel

Gandeng Kejari, Begini Upaya Bapenda Tindak Petugas Pungut Bandel

Berita Lamongan 18 Oktober 2024 11:17:19 Penulis : arp/riz
ist
banner 120x600

Lamongan, Asatunet.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan membenarkan jika ada beberapa hal kendala yang belum tuntas terkait tunggakan setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut diakui, Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan, Pujo Broto Iriawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/10) pagi. Dia menyebut beberapa kendala diantaranya, objek pajak (rumah) yang tidak berpenghuni, wajib pajak yang bandel dan lainnya.

Pihaknya juga sudah berupaya ‘turun gunung’ mendatangi langsung ke Lokasi objek pajak dan bertemu wajib pajak. Banyak sekali kendala yang ada di lapangan, termasuk upaya melakukan penempelan stiker peringatan dan surat panggilan.

Ditanya adanya kendala serius setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunda lantaran tidak disetorkan oleh petugas pungut pajak, Pujo tidak membantah dan mengakui terdapat beberapa wilayah kecamatan.

“Ada beberapa wilayah yang belum menyetor uang pajak yang sudah dibayarkan wajib pajak kepada petugas pungut desa. Setelah kami gali keterangan, uang itu (PBB) ikut terpakai untuk kebutuhan,” katanya.

Jadi, tambahnya, sesuai mekanisme jika terdapat tunggakan di setiap wilayah, Bapenda menyurati kecamatan, lalu, pihak kecamatan dilanjutkan kepada pihak desa, kemudian pihak desa menerusakan kepada petugas pungut pajak (perangkat desa).

Dari situ, masih menurut Pujo, karena faktor apa tertundanya setoran yang harus diterima Bapenda sudah bisa terdeteksi, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan yang intinya memanggil petugas pungut.  

“Ketika kami panggil kami mintai tandatangan surat kesanggupan menyetor, dan jika masih saja tidak disetorkan, kami juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menyikapi. Jadi, proses hukumnya jadi kewenangan kejaksaan,” ungkapnya.

Kembali dijelaskan, sampai saat ini, ada wilayah kecamatan yang tertunda pembayarannya lantaran oknum pungut pajak yang belum menyetorkan ke Bapenda Lamongan, yakni Kecamatan Sarirejo, Sambeng, Kembangbahu dan Maduran.

Untuk prosesnya, hanya Kecamatan Maduran yang terselesaikan. Artinya, uang setoran PBB dari wajib pajak sudah lunas disetorkan ke pihak Bapenda Lamongan. Sedangkan di Kecamataan Kembangbahu masih proses tindak lanjut.

Kemudian untuk Kecamatan Sarirejo, terdapat perangkat (Kasun) sebagai petugas pungut yang belum menyetorkan masih tahap pendekatan. Sedangkan untuk petugas pungut yang ada di Kecamatan Sambeng sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Ditanya secara teknis pelimpahan persoalan itu ke pihak Kejaksaan karena perbuatan oknum yang melanggar hukum atau hanya upaya penagihan, Pujo tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya. “Kewenangan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

Sementara, jika masyarakat selaku wajib pajak mengalami dampak dirugikan atas belum dibayarkan ke Bapenda oleh petugas pungut, bisa mengadukan ke pihak kepolisian, kembali Pujo mengaku jika hal tersebut sangat bisa dilakukan.

Sekedar diketahui, seperti edisi sebelumnya bahwa terdengar informasi jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat memaksa dan wajib yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bapenda Kabupaten Lamongan, terdapat kendala yang hingga kini belum tuntas.

Informasi yang dihimpun, kendala tersebut dinilai cukup serius. Dimana, uang pembayaran PBB yang berasal dari masyarakat Lamongan, beberapa tahun tidak kunjung disetor oleh petugas pungut desa. Apakah informasi itu benar dan jika benar apakah hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran hukum ?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, ada pula yang bersumber dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah lainnya.

 

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi

Lamongan, Asatunet.com – Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten... Selengkapnya » …

Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?

Lamongan, Asatunet.com – Salah satu Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor pusing... Selengkapnya » …

Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7

Lamongan, Asatunet.com – Jumlah saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi... Selengkapnya » …

Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya
Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya

Lamongan, Asatunet.com – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi terus berkomitmen... Selengkapnya » …

Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri

Lamongan, Asatunet.com – Hasil pertanian tembakau ingin berkwalitas, tidak cukup... Selengkapnya » …

Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK
Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK

Lamongan, Asatunet.com – Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
kominfo

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
  • Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
    Sekitar 4 hari yang lalu
    Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
  • Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
    Sekitar 5 hari yang lalu
    Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
HUT

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
    Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
  • Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
    Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
  • Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
    Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
  • Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
    Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi