Lamongan, Asatunet.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan membenarkan jika ada beberapa hal kendala yang belum tuntas terkait tunggakan setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut diakui, Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan, Pujo Broto Iriawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/10) pagi. Dia menyebut beberapa kendala diantaranya, objek pajak (rumah) yang tidak berpenghuni, wajib pajak yang bandel dan lainnya.
Pihaknya juga sudah berupaya ‘turun gunung’ mendatangi langsung ke Lokasi objek pajak dan bertemu wajib pajak. Banyak sekali kendala yang ada di lapangan, termasuk upaya melakukan penempelan stiker peringatan dan surat panggilan.
Ditanya adanya kendala serius setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunda lantaran tidak disetorkan oleh petugas pungut pajak, Pujo tidak membantah dan mengakui terdapat beberapa wilayah kecamatan.
“Ada beberapa wilayah yang belum menyetor uang pajak yang sudah dibayarkan wajib pajak kepada petugas pungut desa. Setelah kami gali keterangan, uang itu (PBB) ikut terpakai untuk kebutuhan,” katanya.
Jadi, tambahnya, sesuai mekanisme jika terdapat tunggakan di setiap wilayah, Bapenda menyurati kecamatan, lalu, pihak kecamatan dilanjutkan kepada pihak desa, kemudian pihak desa menerusakan kepada petugas pungut pajak (perangkat desa).
Dari situ, masih menurut Pujo, karena faktor apa tertundanya setoran yang harus diterima Bapenda sudah bisa terdeteksi, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan yang intinya memanggil petugas pungut.
“Ketika kami panggil kami mintai tandatangan surat kesanggupan menyetor, dan jika masih saja tidak disetorkan, kami juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menyikapi. Jadi, proses hukumnya jadi kewenangan kejaksaan,” ungkapnya.
Kembali dijelaskan, sampai saat ini, ada wilayah kecamatan yang tertunda pembayarannya lantaran oknum pungut pajak yang belum menyetorkan ke Bapenda Lamongan, yakni Kecamatan Sarirejo, Sambeng, Kembangbahu dan Maduran.
Untuk prosesnya, hanya Kecamatan Maduran yang terselesaikan. Artinya, uang setoran PBB dari wajib pajak sudah lunas disetorkan ke pihak Bapenda Lamongan. Sedangkan di Kecamataan Kembangbahu masih proses tindak lanjut.
Kemudian untuk Kecamatan Sarirejo, terdapat perangkat (Kasun) sebagai petugas pungut yang belum menyetorkan masih tahap pendekatan. Sedangkan untuk petugas pungut yang ada di Kecamatan Sambeng sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Ditanya secara teknis pelimpahan persoalan itu ke pihak Kejaksaan karena perbuatan oknum yang melanggar hukum atau hanya upaya penagihan, Pujo tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya. “Kewenangan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.
Sementara, jika masyarakat selaku wajib pajak mengalami dampak dirugikan atas belum dibayarkan ke Bapenda oleh petugas pungut, bisa mengadukan ke pihak kepolisian, kembali Pujo mengaku jika hal tersebut sangat bisa dilakukan.
Sekedar diketahui, seperti edisi sebelumnya bahwa terdengar informasi jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat memaksa dan wajib yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bapenda Kabupaten Lamongan, terdapat kendala yang hingga kini belum tuntas.
Informasi yang dihimpun, kendala tersebut dinilai cukup serius. Dimana, uang pembayaran PBB yang berasal dari masyarakat Lamongan, beberapa tahun tidak kunjung disetor oleh petugas pungut desa. Apakah informasi itu benar dan jika benar apakah hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran hukum ?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, ada pula yang bersumber dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah lainnya.