PASURUAN, Asatunet.com - TERNYATA oh ternyata, Husein Zakaria (49), korban ledakan bom ikan yang terjadi di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (19/2/2023) kemarin adalah DPO.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto bahwa Husein sekaligus pemilik gudang yang meledak sudah lama menjadi DPO dalam kasus kepemilikan bahan peledak.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus bom ikan yang meledak tersebut. Diduga bom ikan yang meledak tersebut dibuat olehnya sendiri.
“Husein sudah kita tetapkan menjadi DPO karena kasus kepemilikan bahan peledak. Tinggal tunggu waktu aja akan kita amankan, tapi ada kejadian bom ikan meledak,” kata Endy, Senin (20/2/2023).
Selain menjadi tempat pengeringan ikan, gudang ikan yang meledak juga diduga menjadi tempat pembuatan bom ikan. Namun meski pihak kepolisian masih mengetahui hal ini, Husein masih belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Saat ini DPO masih belum kami tetapkan tersangka karena masih menjalani perawatan. Nantinya jika sudah sadar, akan kami lakukan pemeriksaan,” imbuh Endy.
Endy juga menjelaskan saat ini korban yang menjadi DPO telah dirujuk ke RS Saiful Anwar Malang. Sebelumnya kedua korban yang terdampak ledakan bom ikan yakni Husen Zakariya dan M Syaiful telah dirawat di RS Dr R Soedarsono.
Sebelumnya juga telah diberitakan bom ikan meledak di gudang ikan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ledakan bom tersebut masih terbilang dalam skala kecil, sehingga rumah yang berdekatan tidak terkena imbasnya. (*/red)