Pasuruan, asatunet.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tambang illegal mining kembali digelar. Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menanggapai atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tanuwijaya dalam sidang sebelumnya.
Dalam jawabannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak lantaran dalam sidang sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan. Jemmy Sandra, selaku JPU menilai eksepsi PH terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
Menurutnya, dakwaan yang sudah dibuat dan dibacakan dimuka persidangan tanggal 24 Oktober 2022 merupakan dakwaan cermat, jelas dan lengkap, serta penyusunan surat dakwaan sudah melewati penelitian dan telah didukung dengan alat bukti yang sah baik dari sisi formil dan materiil.
Alasan Jemmy menolak, dalam eksepsi PH terdakwa terlalu masuk ke materi perkara, yang menyatakan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Padahal, tambah Jemmy, hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
"Dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai yang dikehendaki pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan begitu kami mohon kepada majelis hakim menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya," terangnya, Senin (17/10).
Maka, pihaknya memohon agar majelis hakim yang memeriksa, untuk mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan, dengan menyatakan surat dakwaan no. register perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapatnya," pungkasnya. Sementara, sidang berikutnya ditunda pekan depan, Senin (24/10) dengan agenda sidang putusan sela.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :