Breaking News
HPN 2026, Kontes Lele dan Pameran UMKM siap Digelar di Lamongan MTs N 2 Sidoarjo Bantah Ada Pungutan, Sebut Uang Rp 2,5 Juta Adalah Jariyah Deka Fest dan Sketsa Preneur Festival Digelar, Membangun Kepercayaan Diri Berkreasi serta Berkreativitas Penindakan Operasi Zebra Semeru 2025 Pelanggar ETLE Meningkat 3.206 Persen Cegah Kebutaan, PWI Lamongan Promotori Kesehatan Mata Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Mantan Pejabat Dirjen Pajak Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan Ada Pasien Tercover Program Laserku Gagal Terima Manfaat ? Kilas Balik Proses Digitalisasi SPMB Kota Soto, Kepala SMA N 3  Lamongan Irit Berkomentar
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 

JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 

Berita Jawa Timur 17 Oktober 2022 15:24:34 Penulis : Didik Nurhadi
Sidang Terdakwa Andreas Tanujaya Perkara dugaan Tambang Illegal di Pengadilan Negeri Bangil. (Didik Nurhadi)
banner 120x600

Pasuruan, asatunet.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tambang illegal mining kembali digelar. Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menanggapai atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tanuwijaya dalam sidang sebelumnya.  
 
Dalam jawabannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak lantaran dalam sidang sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan. Jemmy Sandra, selaku JPU menilai eksepsi PH terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. 
 
Menurutnya, dakwaan yang sudah dibuat dan dibacakan dimuka persidangan tanggal 24 Oktober 2022 merupakan dakwaan cermat, jelas dan lengkap, serta penyusunan surat dakwaan sudah melewati penelitian dan telah didukung dengan alat bukti yang sah baik dari sisi formil dan materiil.
 
Alasan Jemmy menolak, dalam eksepsi PH terdakwa terlalu masuk ke materi perkara, yang menyatakan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Padahal, tambah Jemmy, hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
 
"Dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai yang dikehendaki pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan begitu kami mohon kepada majelis hakim menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya," terangnya, Senin (17/10). 
 
Maka, pihaknya memohon agar majelis hakim yang memeriksa, untuk mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan, dengan menyatakan surat dakwaan no. register perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Berkenaan dengan hal tersebut kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapatnya," pungkasnya. Sementara, sidang berikutnya ditunda pekan depan, Senin (24/10) dengan agenda sidang putusan sela. 
 
Editor : Yudi 

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Cegah Kebutaan, PWI Lamongan Promotori Kesehatan Mata
Cegah Kebutaan, PWI Lamongan Promotori Kesehatan Mata

Lamongan, Asatunet.com – Sebagai wujud memerangi rabun atau kebutaan bagi lanjut... Selengkapnya » …

Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan

Lamongan, Asatunet.com – Proyek strategis rekontruksi jalan terus digeber Dinas... Selengkapnya » …

Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan

Lamongan, Asatunet.com – Salah satu tolak ukur keberhasilan percepatan peningkatan... Selengkapnya » …

Ada Pasien Tercover Program Laserku Gagal Terima Manfaat ?
Ada Pasien Tercover Program Laserku Gagal Terima Manfaat ?

Lamongan, Asatunet.com – Salah satu program inovasi Bupati Lamongan, Yuhronur... Selengkapnya » …

Kilas Balik Proses Digitalisasi SPMB Kota Soto, Kepala SMA N 3  Lamongan Irit Berkomentar
Kilas Balik Proses Digitalisasi SPMB Kota Soto, Kepala SMA N 3  Lamongan Irit Berkomentar

Lamongan, Asatunet.com – Masih seputar publikasi sebelumnya tertanggal 03 November... Selengkapnya » …

Pentingnya Perpajakan Keuangan Desa, Begini Harapan Kanwil DJP Jatim II
Pentingnya Perpajakan Keuangan Desa, Begini Harapan Kanwil DJP Jatim II

Lamongan, Asatunet.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP)... Selengkapnya » …

BANNER PU BINA MARGA
HUT PROV JATIM
KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • HPN 2026, Kontes Lele dan Pameran UMKM siap Digelar di Lamongan
    Sekitar 1 hari yang lalu
    HPN 2026, Kontes Lele dan Pameran UMKM siap Digelar di Lamongan
  • MTs N 2 Sidoarjo Bantah Ada Pungutan, Sebut Uang Rp 2,5 Juta Adalah Jariyah
    Sekitar 7 hari yang lalu
    MTs N 2 Sidoarjo Bantah Ada Pungutan, Sebut Uang Rp 2,5 Juta Adalah Jariyah
  • Deka Fest dan Sketsa Preneur Festival Digelar, Membangun Kepercayaan Diri Berkreasi serta Berkreativitas
    Sekitar 2 bulan yang lalu
    Deka Fest dan Sketsa Preneur Festival Digelar, Membangun Kepercayaan Diri Berkreasi serta Berkreativitas
SMA N 2 display

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi