Jakarta, Asatunet.com - Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang, kecuali untuk rokok elektrik.
Ketentuan mengenai larangan penjualan rokok eceran per batang tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C dari PP tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pengesahan aturan ini akan memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok," kata Menkes, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Pasal 434 PP No 28 Tahun 2024 menyebutkan larangan penjualan rokok eceran per batang. Berikut adalah isi dari Pasal 434:
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri.
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.