Jakarta, Asatunet.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi.
Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mendesak Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan dan memulihkan nama baik Pegi.
"Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi karena tidak terbukti bersalah, sesuai dengan putusan praperadilan tersebut. Pegi harus segera dikeluarkan (dari rutan) demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan. Sebagai bentuk itikad baik, pihak kepolisian harus memberikan (ganti rugi) imaterial bagi Pegi dan keluarganya," kata Trimedya, Senin (8/7/2024).
Ia juga menambahkan bahwa ganti rugi tersebut diperlukan mengingat dampak serius dari tuduhan tersebut yang mencemarkan nama baik Pegi sebagai otak pembunuhan Vina.
"Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama pula," ujarnya.
Sebagai mitra kerja di DPR, Trimedya mengingatkan pentingnya aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam penyidikan dan pengungkapan kasus hukum. Ia juga mengingatkan Kapolri agar penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendapatkan sanksi atas kesalahan fatal dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus diberi sanksi hingga level Dirkrimum. Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, itu adalah wewenang Kapolri. Apakah langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi, tergantung apa yang melatarbelakanginya," jelas Trimedya.