BLORA, Asatunet.com - LOKASI pengeboran sumur-sumur minyak tua di di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya ditertibkan oleh Tim Reskrimsus Polda Jateng karena di lokasi tersebut telah terjadi praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah dan itu telah berjalan 5 tahun terakhir.
Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, ada 197 titik pengeboran yang ada di Lapangan Ledok.
“Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, beberapa saat lalu.
Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerjasama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya.
“Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50 ribu per shift,” lanjutnya.
Hasil selama 1 bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp5 miliar per bulan.
Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.
“Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat,” sambungnya.
Pada Maret lalu diketahui ada 3 truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Truk tersebut berkapasitas 4.000-5.000 liter per tangki.
Di tangki truk tersebut tertulis PT Blora Patra Energi (BPE). Hasil penelusuran informasi, PT BPE diketahui merupakan BUMD di Kabupaten Blora yang menandatangani perjanjian kerjasama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Perjanjian itu diteken PT Pertamina dan PT BPE pada 25 Juni 2020. Setelah perjanjian tersebut diteken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.
Penandatanganan dilakukan di 2 tempat yakni di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat, sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian dilaksanakan di kantor PT BPE. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.
Proses permohonan kerjasama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok dan Lapangan Semanggi diajukan PT BPE, dilakukan sejak bulan Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.
Terkait truk tangki bertuliskan PT BPE yang sempat dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng ini, Kombes Dwi membenarkan.
Namun saat ini truk-truk tersebut sudah tidak terlihat lagi di sana. Dwi mengatakan saat ini minyak mentah di tangki truk-truk tersebut sudah dititipkan di Pertamina. Sementara, truk-truknya sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing.
“Isinya masing-masing full tank,” kata Kombes Dwi.
Pada penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami (menertibkan) untuk membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut,” tandas Kombes Dwi. (*/red)