Jakarta, Asatunet.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah ketentuan mengenai batas usia untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, usia minimum tidak lagi harus 30 tahun. Keputusan ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda.
"Kabul permohonan," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA pada Kamis (30/5/2024).
Putusan dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut ditetapkan pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dan beranggotakan Cerah Bangun serta Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Partai Garuda dalam uji materiilnya berargumen bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.
Keputusan MA ini mengubah pasal tersebut, menekankan bahwa batas usia 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," demikian bunyi ketentuan baru ini.
Perubahan aturan ini juga membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa "berusia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah hasil pemilihan langsung" untuk calon presiden dan wakil presiden. Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024, dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. KPU juga membuka kemungkinan pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi sebelum penetapan hasil dan pelantikan.