Breaking News
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ? Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7 Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi” Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
Pengaduan
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jakarta MA Kabulkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Bisa Maju Pilgub

MA Kabulkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Berita Jakarta 30 Mei 2024 16:25:06 Penulis : */Rizky
(Ist)
banner 120x600

Jakarta, Asatunet.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah ketentuan mengenai batas usia untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, usia minimum tidak lagi harus 30 tahun. Keputusan ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda.

"Kabul permohonan," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA pada Kamis (30/5/2024).

Putusan dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut ditetapkan pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dan beranggotakan Cerah Bangun serta Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Partai Garuda dalam uji materiilnya berargumen bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan MA ini mengubah pasal tersebut, menekankan bahwa batas usia 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," demikian bunyi ketentuan baru ini.

Perubahan aturan ini juga membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa "berusia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah hasil pemilihan langsung" untuk calon presiden dan wakil presiden. Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024, dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. KPU juga membuka kemungkinan pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi sebelum penetapan hasil dan pelantikan.

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap
Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap

Jakarta, Asatunet.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap... Selengkapnya » …

Dewan Pers Himbau Jika Ada Insan Pers Paksa Minta THR, Laporkan !
Dewan Pers Himbau Jika Ada Insan Pers Paksa Minta THR, Laporkan !

Jakarta, Asatunet.com - Perayaan Idul Fitri 1446 H kurang beberapa pekan lagi. Momen itu... Selengkapnya » …

Dugaan Suap, Ada Puluhan Anggota DPD Dilaporkan ke KPK
Dugaan Suap, Ada Puluhan Anggota DPD Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Asatunet.com – Ada 95 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)... Selengkapnya » …

Ada 27 Kader PDI-P Bakal Dipecat, Begini Kata Sekjen Partai
Ada 27 Kader PDI-P Bakal Dipecat, Begini Kata Sekjen Partai

Jakarta, Asatunet.com – Pelanggaran yang dilakukan 27 kader Partai Demokrasi... Selengkapnya » …

Hikmah Dibalik Pedagang Es Teh yang 'Diolok' Gus Miftah
Hikmah Dibalik Pedagang Es Teh yang 'Diolok' Gus Miftah

Jakarta – Ada hikmah dibalik semua kejadian. Suharji, pedagang es teh yang viral... Selengkapnya » …

Dapat Atensi, Indonesia Bakal Didatangi Beberapa Pemimpin Dunia
Dapat Atensi, Indonesia Bakal Didatangi Beberapa Pemimpin Dunia

Jakarta, Asatunet.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menjelaskan bakal ada pemimpin... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
kominfo

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
  • Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
    Sekitar 4 hari yang lalu
    Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
  • Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
    Sekitar 5 hari yang lalu
    Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
HUT

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
    Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
  • Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
    Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
  • Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
    Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
  • Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
    Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi