Siapa yang mau disalahkan ketika masyarakat justru menjadi sasaran empuk oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengurusan perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk) yang bertarif jutaan rupiah ? Entah kurangnya kemandirian dari masyarakat sendiri atau pejabat terkait melakukan pembiaran terhadap praktek percaloan yang kian marak lantaran diberikannya akses kemudahan. Begini faktanya !
Lamongan, asatunet.com - Keterbatasan masyarakat dalam mengkonsumsi pelayanan publik menjadi suatu hal yang rentan bisa dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengais rezeki yang tidak lazim.
Contohnya saja, dalam pengurusan/permohonan pergantian salah satu huruf di dalam identitas diri (Akte Kelahiran, KTP maupun KK). Dalam prakteknya, tim investigasi asatunet.com berhasil menemukan salah satu masyarakat di wilayah Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, yang menjadi sasaran praktek liar orang yang mengaku dekat dengan operator di kantor kecamatan.
Sebut saja Seno warga Dusun Keradenan Desa/Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Dia mengaku mengeluarkan uang tidak sedikit untuk pengurusan rubah data di salah satu identitas anaknya yang salah.
“Saya sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah, hanya untuk merubah salah satu huruf di kartu identitas anak saya. Memang saya minta tolong kepada AM salah satu warga Sarirejo yang memang aktifitasnya seperti itu (jasa pengurusan),” jelasnya.
Tapi, kata Seno, prosesnya berbulan-bulan. Dan lagi, saat itu AM menyebut jika proses pergantian data tersebut harus dengan pengajuan permohonan di Pengadilan Negeri (sidang). “Saya hanya percaya aja saat itu. Tapi nyatanya berbulan-bulan belum selesai,” katanya polos.
Sementara itu, dirinya pun mengaku sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan AM yang telah merubah data kependudukan milik istrinya tanpa sepengetahuannya, padahal dirinya tidak pernah menyuruh untuk merubah.
Ditanya terkait teknis pemberian kuasa kepada AM, Seno mengaku tidak pernah membuat surat kuasa atau pun tanda tangan selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atas kepentingan orang yang memberi kuasa.
Informasi yang dihimpun, dalam proses pergantian Adminduk, pihak operator di kantor kecamatan sudah menyiapkan blanko permohonan untuk diisi sesuai apa yang menjadi kepentingan pemohon dalam perubahan data yang disertai berkas pendukung/pembanding.
“Terkadang operator di kecamatan itu tidak cermat, siapa yang menjadi pemohon, calo atau orangnya sendiri. Seharusnya, ada Standart Operasional Prosedur yang harus dipatuhi oleh seorang operator kecamatan,” ujar sumber salah satu tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Sarirejo.
Dan lagi, kejadian seperti itu, tambah sumber, sepertinya oleh Kades Sarirejo maupun Camat dilakukan pembiaran. “Ini bukan hal yang remeh. Tentunya butuh pengawasan dari berbagai pihak. Terutama dalam teknis pelayanan publik. Setidaknya, operator harus mempunyai bekal yang cukup untuk itu. Tidak asal terima pemohon tanpa dasar yang jelas dan seenaknya sendiri input data,” pinta sumber. (Seri-1)