KALI ini kami mencoba mengambil tema tentang bagaimana memahami Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Pada dasarnya, dalam ketentuan ini ada para pihak yang saling keterkaitan. Yaitu, masyarakat atau badan hukum yang notabene sebagai Pemohon Informasi.
Sedangkan, sebuah lembaga pemerintah yang menerima anggaran dari pemerintah pusat maupun daeran (APBN dan APBD) serta bersumber dari masyarakat sebagai badan publik selaku Termohon Informasi.
Dalam struktural, badan publik terdapat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ketua PPID dan Pembantu PPID. Istilah atau sebutan PPID pada dasarnya mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Diantaranya ;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;