Pesta Demokrasi di Indonesia telah selesai diselenggarakan pada Desember tahun 2020. Namun, babak baru telah dimulai di beberapa daerah. Khususnya peserta pemilihan yang telah mengajukan Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara oleh KPU Provinsi maupun KPU Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Undang-Undang Pemilu memang dibenarkan dan diberikan akses bagi peserta Pemilu yang merasa Pemilihan yang telah diselenggarakan diduga telah terjadi kecurangan dengan kata lain tidak adil. Maka, peserta pemilu memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Penetapan hasil Perhitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti halnya pada saat ini sidang sengketa Pilkada di Lamongan, tahapan demi tahapan sudah mulai digelar dan masyarakat bisa melihatnya dan mengikutinya. Ada beberapa orang yang menayangkannya/men-share ke media-media sosial miliknya.
Perlu diingat, pada era digital seperti sekarang ini memang hal semacam itu bukan sebuah keniscayaan, maka tak heran jika hal itu terjadi. Selain itu, setiap masyarakat boleh mengemukakan pendapat melalui media sosial tapi semuanya harus dilakukan dengan bijak. Disisi lain yang menjadi hal baik adalah publik dapat melihatnya dan ikut menikmati tahapan demi tahapan persidangan meski tidak sepenuhnya.
Namun, yang harus di garis bawahi adalah tak mungkin bisa dihindarkan komentar-komentar serta pendapat akan bermunculan di media sosial. Memang tidak ada larangan untuk berkomentar atau mengemukakan pendapat dan itu merupakan hak asasi.
Di dalam dunia hukum walaupun saya kira perkara yang sedang diajukan atau dalam sebuah proses persidangan tidak seharusnya dikomentari yang khususnya menyangkut materi persidangan atau bahkan memberikan prediksi dari persidangan tersebut.
Hal itu menyangkut sebuah etika karena dalam hukum etika tidak bisa terpisahkan. Yang dikhawatirkan adalah pendapat itu akan mempengaruhi persidangan dan akan menimbulkan masalah hukum yang baru.
Maka, alangkah lebih baiknya tetap terus mengikuti dan menghormati persidangan dan menunggu hasilnya dan apapun yang telah ditetapkan/diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi kita wajib menghormati dan menjalankannya karena putusannya bersifat final dan mengikat.
Penulis : Aris Arianto, SH/Advokat di LABH Al Banna Lamongan