Jakarta, Asatunet.com - Pelawak Tessy Srimulat datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama dengan kuasa hukumnya. Kedatangannya bertujuan untuk menegaskan bahwa dirinya bukanlah sosok T yang disebut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Tadi kan sudah dibilangin, emang bener begitu kan foto saya beredar di mana-mana, enggak tahu itu candaan atau enggak, tapi saya kira candaan grup. Aku juga enggak ngerti judol itu, apa si judol enggak tahunya judol itu judi online. Oh judi online, waduh boro-boro judi buat makan aja susah mau judi," ujar Tessy di Bareskrim Polri, Selasa (30/7/2024).
Tessy mengungkapkan bahwa pemberitaan yang mengaitkannya dengan sosok T sangat merugikannya. Aktivitasnya pun terganggu akibat foto tersebut yang beredar luas.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Tessy, Nazarudin Lubis, menambahkan bahwa mereka berencana menemui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro atau Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menegaskan bahwa kliennya bukanlah sosok T yang dimaksud.
"Jadi dengan kita datang ke sini dengan menghadap ke yang menangani judi online, sudah kita diskusi, sudah kita laporkan dan kita tegaskan tidak pernah terlibat dan tidak tahu," jelas Nazarudin.
Mengenai apakah akan melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik, Nazarudin menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan situasi terlebih dahulu. Saat ini, mereka berharap Benny segera mengungkapkan identitas sosok T yang disebut sebagai bos judi online di Indonesia.
"Jadi jangan hanya bisa melemparkan bola dan menjadi berpolemik," tambah Nazarudin.
Diketahui, Benny diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada Senin (29/7/2024) kemarin. Setelah pemeriksaan, Ketua BP2MI ini menolak untuk mengungkapkan identitas sosok T yang diklaimnya sebagai bos judi online di Indonesia. Dia hanya menyatakan bahwa telah memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
"Pokoknya begini, T itu siapa? Apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang sudah ditandatangani ke temen-temen penyidik," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Benny menegaskan bahwa dia dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya tentang sosok T. Dia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud T kebal hukum adalah karena dia belum ditangkap atau diproses hukum hingga saat ini.
"Jadi begini, kalau orang yang katakan diduga atau apa belum ditangkap berarti kebal hukum dong, kan sederhana kan," jelasnya.