Lamongan, Asatunet.com - Dua tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata air softgun, A, 24 tahun asal Kedung Adem, Bojonegoro dan AAN, asal Sembung, Sukorame, Lamongan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukorame, berhasil dibekuk.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menuturkan bahwa penangkapan pelaku ini adalah bukti kerja keras tim Satreskrim Polres Lamongan dan unit reskrim Polsek Sukorame.
"Saya juga turut rasa prihatin kepada korban atas peristiwa ini. Semoga korban diberikan kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali," kata Kapolres AKBP Bobby dalam Konferensi Pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan korban berinisial VPS di Polsek Sukorame pada Selasa 4 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 23:30 WIB. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban aksi penembakan di Jalan Sukorame, Kedungadem, Sembung, Lamongan.
"Ini dilakukan oleh dua orang pemuda yang berboncengan memakai kendaraan bermotor (ranmor) honda CBR. Korban VPS mengalami luka lecet pada kulit lengan sebelah kiri. Dua tersangka ini dalam kurung waktu sekitar 6 jam berhasil diamankan," tutur Kapolres AKBP Bobby.
Sementara dalam kesempatan itu pula, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan saat ini mereka pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka A merupakan residivis pasal 170 KUHP setahun yang lalu, kejadiannya di Bojonegoro, berperan sebagai joki. Sedangkan, tersangka AAN berperan sebagai penembak menggunakan senjata air softgun sebanyak 2 kali,” tarang AKP Rizky.
Menurut keterangan pelaku, senjata air softgun itu didapat dari pembelian yang dilakukan pada tahun 2024 di salah satu akun YouTube seharga Rp 3,5 juta.
Dari kejadian itu, barang bukti yang disita petugas adalah senjata air softgun beserta peluru, 1 pistol mainan warna hitam disertai peluru plastik, handpone merk oppo, dan unit ranmor honda CBR.
“Dari hasil penyidikan, modus terungkap adalah tersangka merasa tidak terima dengan korban lantaran menyalip pada saat perjalanan pulang. Pada saat itu, tersangka keadaan mabuk. Seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan dengan senjata air sotfgun sebanyak 2 kali," pungkas AKP Rizky.