Breaking News
HPN 2026, Kontes Lele dan Pameran UMKM siap Digelar di Lamongan MTs N 2 Sidoarjo Bantah Ada Pungutan, Sebut Uang Rp 2,5 Juta Adalah Jariyah Deka Fest dan Sketsa Preneur Festival Digelar, Membangun Kepercayaan Diri Berkreasi serta Berkreativitas Penindakan Operasi Zebra Semeru 2025 Pelanggar ETLE Meningkat 3.206 Persen Cegah Kebutaan, PWI Lamongan Promotori Kesehatan Mata Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Mantan Pejabat Dirjen Pajak Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan Ada Pasien Tercover Program Laserku Gagal Terima Manfaat ? Kilas Balik Proses Digitalisasi SPMB Kota Soto, Kepala SMA N 3  Lamongan Irit Berkomentar
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Opini Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan

Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan

Opini 21 September 2021 06:11:24 Penulis : red/riz
banner 120x600

Dunia jurnalistik semakin berkembang, wartawan diberikan hak konstitusional atau perlindungan hukum dalam berkarya yang didukung perusahaan yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan untuk mempublikasikan sebuah informasi yang dikemas menjadi produk jurnalistik.

Melalui kebebasan Pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintahan sehingga muncul mekanisme cek dan keseimbangan. Melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Sudah selayaknya media atau persuratkabaran dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi.

Selain itu, fungsinya juga untuk melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.

Terlepas hiruk pikuk tentang sertifikasi kompetensi wartawan, menurut penulis dengan adanya UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers yang disebut didalamnya menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi dasar kwalitas maupun kwantitas seorang pewarta.

Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.

Sedangkan, Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.

Menurut penulis, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh lembaga penguji yang diakui dewan Pers dengan serangkaian materi uji bertujuan untuk mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, sudah pantas disebut sebagai profesional atau belum.

Sekedar diketahui, dalam tahapan maupun jenjang itu, mulai dari tingkatan muda, madya, atau utama materi uji nya pun tidak sama. Pertanyaannya, jika semua wartawan sudah pasti dapat menulis berita, namun hasil karya yang diciptakan apakah sudah sesuai standar?  

Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik,  yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi. Terlebih, wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya).

Tidak mudah mengikuti tahapan uji kompetensi wartawan di level muda, madya maupun utama. Pewarta dituntut memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen.

Jadi, hemat penulis terkait sertifikasi kompetensi wartawan sangat dominan dijadikan dasar di era kebebasan Pers seperti saat ini. Apalagi dunia jurnalistik mengalami perubahan yang signifikan hingga menuju era digital. Sudah barangtentu, dengan mempunyai landasan wartawan kompetensi, seorang pewarta bisa mempunyai prinsip dalam bekerja mulai dari menggali informasi hingga mengemasnya dalam sebuah narasi berita yang akan disuguhkan ke khalayak.

Dengan begitu, seorang pewarta secara otomatis sudah mempunyai rambu rambu dalam menerapkan produk jurnalistik yang didasari dengan kode etik jurnalistik. Tentunya, hal tersebut bisa menghindari dari jeratan peraturan perundang-undangan yang berlaku diluar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Seperti halnya prajurit pena sangat riskan dalam melaksanakan tugas jurnalistik lantaran sangat bersinggungan dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Eko Fariz Fahyudiono, S.H/Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, PWI Lamongan/Managing Director di Fariz Fahyu & Rekan

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita

Belum banyak orang tau akan sejarah dari leluhurnya terdahulu, terutama kita yang... Selengkapnya » …

Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?

Bus Sekolah atau yang secara umum disebut dengan angkutan sekolah merupakan salah satu... Selengkapnya » …

Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan

Dunia jurnalistik semakin berkembang, wartawan diberikan hak konstitusional atau... Selengkapnya » …

Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos

Pesta Demokrasi di Indonesia telah selesai diselenggarakan pada Desember tahun 2020.... Selengkapnya » …

BANNER PU BINA MARGA
HUT PROV JATIM
KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • HPN 2026, Kontes Lele dan Pameran UMKM siap Digelar di Lamongan
    Sekitar 2 hari yang lalu
    HPN 2026, Kontes Lele dan Pameran UMKM siap Digelar di Lamongan
  • MTs N 2 Sidoarjo Bantah Ada Pungutan, Sebut Uang Rp 2,5 Juta Adalah Jariyah
    Sekitar 7 hari yang lalu
    MTs N 2 Sidoarjo Bantah Ada Pungutan, Sebut Uang Rp 2,5 Juta Adalah Jariyah
  • Deka Fest dan Sketsa Preneur Festival Digelar, Membangun Kepercayaan Diri Berkreasi serta Berkreativitas
    Sekitar 2 bulan yang lalu
    Deka Fest dan Sketsa Preneur Festival Digelar, Membangun Kepercayaan Diri Berkreasi serta Berkreativitas
SMA N 2 display

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi