Breaking News
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ? Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7 Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi” Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
Pengaduan
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Perihal Sengketa Tanah Graha Wismilak Surabaya, Johanar: Terbukti Cacat Administrasi dan Yuridis

Perihal Sengketa Tanah Graha Wismilak Surabaya, Johanar: Terbukti Cacat Administrasi dan Yuridis

Berita Jawa Timur 19 Agustus 2023 11:02:21 Penulis : Dany
Perihal Sengketa Tanah Graha Wismilak Surabaya, Johanar: Terbukti Cacat Administrasi dan Yuridis. Foto: inc
banner 120x600

SURABAYA, Asatunet.com - TERKAIT sengketa tanah Graha Wismilak Surabaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Johanar memberikan klarifikasi saat diperiksa selama 9 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (18/8/2023).

Kepada awak media, Jonahar mengatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 soal dugaan kasus sengketa tanah Graha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi dan yuridis.

"Saya memberikan keterangan kepada penyidik tentang SHGB 648 dan 649 soal Graha wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," kata Jonahar.

Jonahar mengatakan, ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. "Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," katanya.

Dari data tersebut kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. 

"Soal sertifikat HGB yang bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujarnya.

Saat ditanyakan terkait prosesnya, Jonahar menyatakan tidak mengetahui, untuk proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu. Namun, dia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menegaskam , bahwa penyidik  hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

"Dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik SHGB graha wismilak,  kami penyidik sudah memeriksa ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam pemalsuan akte otentik graha Wismilak ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas dan kami akan proses hukum," katanya. (*/red)

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi

Lamongan, Asatunet.com – Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten... Selengkapnya » …

Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?

Lamongan, Asatunet.com – Salah satu Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor pusing... Selengkapnya » …

Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya
Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya

Lamongan, Asatunet.com – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi terus berkomitmen... Selengkapnya » …

Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK
Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK

Lamongan, Asatunet.com – Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di... Selengkapnya » …

ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi”
ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi”

Lamongan, Asatunet.com – Santer terdengar kedatangan petugas Komisi Pemberantasan... Selengkapnya » …

Jagung PRG Diklaim Halal dan Berorientasi Dongkrak Laba
Jagung PRG Diklaim Halal dan Berorientasi Dongkrak Laba

Lamongan, Asatunet.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
kominfo

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
  • Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
    Sekitar 4 hari yang lalu
    Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
  • Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
    Sekitar 5 hari yang lalu
    Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
HUT

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
    Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
  • Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
    Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
  • Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
    Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
  • Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
    Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi