Pasuruan, asatunet.com - Salah satu pegiat anti korupsi di Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto menyoroti membengkaknya piutang Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Bukan tanpa alasan, nilai yang terakumulasi dalam setahun tembus hingga Rp 17,2 Miliar.
Hal itu diperkuat atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang setiap tahunnya piutang Pemkab Pasuruan semakin membengkak. Seperti halnya pada tahun 2020, dimana piutang Pemkab senilai Rp 157,6 miliar.
Sedangkan, pada tahun 2021 piutang Pemkab naik hingga Rp 174,9 milyar. Sehingga dalam jangka kurun waktu satu tahun, Pemkab memiliki piutang pajak senilai Rp 17,2 miliar.
Lujeng menduga, dibalik melonjaknya piutang tersebut disinyalir ada mafia pajak yang turut andil dibalik piutang tersebut. "Apa artinya mendapatkan WTP jika pada satu tahun terakhir ini piutang Pemkab naik sampai Rp 17 milyar. Kinerja penarik pajak patut dipertanyakan, atau malah ada kongkalikong antara pihak-pihak terkait," ujar Lujeng.
Ia pun menympaikan jika pihaknya tak segan-segan membawah dugaan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). "Rencana akan kita bawah ke ranah hukum. Ada indikasi piutang yang tak terbayar diduga kuat melibat mafia pajak," imbuhnya.
Sementara, dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya mengatakan bahwa Pemkab terbebani piutang mulai tahun 2013. Sampai saat ini pihaknya masih berusaha berproses melakukan penagihan piutang.
"Kita ini kebebanan piutang mulai tahun 2013. Piutangnya naik lagi pada tahun 2020 karena ada pandemi," beber Yudha.
Yudha menambahkan pada tahun 2013 lalu dirinya sudah menyerahkan PBB P2 jadi pajak daerah. Namun dirinya juga mengaku tidak menahu jika didalamnya terdapat piutang tahun 2006.
"Mangkanya sekarang kami sedang melakukan proses memilah berkas. Mana yang penagihannya lancar dan mana yang subjeknya sudah tidak ada lagi dan lain-lainnya," jelasnya melalui pesan singkat.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :