Jombang, Asatunet.com - Sebanyak 493 botol minuman keras (miras) dan penjualnya diamankan oleh Satuan Samapta Polres Jombang.
Peredaran miras yang masih marak di Kota Santri ini terbukti dari penggerebekan polisi yang berhasil menangkap seorang penjual miras beserta ratusan botol miras yang dijualnya.
Aksi penggerebekan ini terjadi di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (29/07/2024) lalu.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah Muhammad Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Ahmad Aly mengungkapkan, ada 493 botol miras dari berbagai jenis yang berhasil disita. Beberapa di antaranya adalah 143 botol arak Bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 botol anggur merk Alexis, dan 12 botol anggur merah Gold.
"Kami mengamankan 493 botol miras dari berbagai jenis. Semuanya sudah kami amankan di Mapolres Jombang," ujarnya dalam pernyataan, Rabu (31/7/2024).
Muhammad Robangi, pemilik ratusan botol miras tersebut, juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
"Penjual juga kami amankan. Kami kenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba untuk menjual dan mengedarkan miras. Pihaknya berkomitmen akan terus gencar melakukan razia untuk memberantas peredaran miras di Jombang.