Breaking News
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ? Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7 Ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto, Wapres Gibran Nyatakan Siap Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi” Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
Pengaduan
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Polres Magetan Ajak Perangi TPPO, Masyarakat Diminta Waspada

Polres Magetan Ajak Perangi TPPO, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Jawa Timur 19 September 2024 13:34:58 Penulis : *red/riz
ist
banner 120x600

Magetan, Asatunet.com - Dalam rangka mencegah, memberangus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Magetan bekerja sama dengan Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi TPPO di Gedung Pesat Gatra, Polres Magetan, Kamis (19/9).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat merugikan kehidupan masyarakat. Nampak hadir, para Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa/lurah se-Kecamatan di Kabupaten Magetan, bersama instansi terkait.

Seiring dengan itu, terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO juga resmi disosialisasikan. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor: 100.3.4.2/445/Kept/403.013/2024. Gugus tugas ini akan berfokus pada koordinasi lintas sektor untuk mencegah serta menangani korban perdagangan manusia di Kabupaten Magetan.

Informasi yang dihimpun, data kasus TPPO yang tercatat pada tahun 2024 dengan korban nasional sebanyak 698 orang, 216 korban di Provinsi Jawa Timur dan sebanyak 3 orang korban warga kabupaten Magetan.

Sementara, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana S.H S.I.K.,M.T.,M.I.K  menyampaikan pentingnya kerjasama antar pihak untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Polres Magetan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku TPPO. Kejahatan ini tidak hanya merusak korban secara fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka,” ungkapnya.

Dijelaskan kembali, kejahatan TPPO meliputi penjualan anak, bayi, dan organ tubuh secara ilegal, prostitusi dan pemanfaatan seksual, hingga perbudakan dan kerja paksa. Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam, mulai dari bujuk rayu dan penipuan, hingga penyekapan serta tidak diberikannya upah. Para pelaku bahkan kerap memalsukan identitas korban dan mengancam mereka untuk tetap berada dalam kendali majikan.

Ditambahkan kembali, bahwa masyarakat Magetan untuk selalu waspada terhadap bujuk rayu pekerjaan yang tidak jelas asal usulnya. “Kejahatan TPPO sering kali terjadi karena korban tergiur janji-janji pekerjaan dengan gaji besar. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan selalu memastikan legalitas tempat kerja serta menghindari praktik PJTKI ilegal,” tegasnya.

Demi maksimalnya tujuan daripada hal tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Selain itu, patroli/sambang rutin, pemetaan PJTKI, dan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan warga Magetan dari ancaman TPPO.

"Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga diri dan lingkungannya agar tetap aman dari kejahatan TPPO," tegasnya. 

Terhadap pelaku, ancaman sanksi pidananya sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) UU. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku atau terdakwa diancam dengan pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp. 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta.

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi

Lamongan, Asatunet.com – Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten... Selengkapnya » …

Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?

Lamongan, Asatunet.com – Salah satu Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor pusing... Selengkapnya » …

Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya
Bupati Yes Dukung Penuh Penataan Ulang Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya

Lamongan, Asatunet.com – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi terus berkomitmen... Selengkapnya » …

Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK
Hari Ini, Giliran Eks Kadispenda Lamongan Diperiksa KPK

Lamongan, Asatunet.com – Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di... Selengkapnya » …

ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi”
ASN Kota Soto : “Komisi Pemberantasan Korupsi Datang Lagi”

Lamongan, Asatunet.com – Santer terdengar kedatangan petugas Komisi Pemberantasan... Selengkapnya » …

Jagung PRG Diklaim Halal dan Berorientasi Dongkrak Laba
Jagung PRG Diklaim Halal dan Berorientasi Dongkrak Laba

Lamongan, Asatunet.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
kominfo

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 10 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Ajak ASN DLH Yang Baru Diangkat Tingkatkan Loyalitas dan Dedikasi
  • Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
    Sekitar 4 hari yang lalu
    Ada Pungutan Parkir Berlangganan di Pajak Kendaraan, Sah atau Tidak ?
  • Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
    Sekitar 5 hari yang lalu
    Lagi, Ada Tambahan Saksi Diperiksa KPK di Gedung Pemkab Lantai 7
HUT

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
    Rubah Mindset Petani Tembakau Lebih Mandiri
  • Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
    Ada Alat Industri Bakal Diterimakan ke Ratusan Buruh Karyawan Rokok
  • Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
    Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Begini Kiprah Disnaker Lamongan
  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Ki Ageng Brondong Tambah Fasilitas Penunjang
  • Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
    Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi