Jakarta, Asatunet.com - Polri meminta Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk mengundurkan diri jika berniat maju dalam Pilkada. Luthfi yang baru saja dipindahkan ke posisi Irjen Kemendag pada Senin ini, diperkirakan akan mencalonkan diri dalam Pilgub Jateng.
Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, Luthfi harus mundur jika maju dalam Pilgub.
"Ketika menerima dan mau mendaftar, harus mengundurkan diri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengutip aturan dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon kepala daerah tidak boleh lagi berstatus sebagai anggota Polri saat penetapan calon.
Luthfi telah menerima dukungan dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM). Kepada wartawan setelah serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Mabes Polri, ia mengaku belum memutuskan untuk maju dalam kontestasi gubernur.
"Lihat nanti. Belum," ujarnya.
Mantan Wakapolres Surakarta ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo itu telah mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga. Posisi Kapolda Jateng yang ditinggalkannya kini diisi oleh Irjen Ribut Hari Wibowo.