Lamongan, Asatunet.com – Hari ini, Senin (30/6) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Perda yang berasal dari reperda 4 usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan telah disetujui dalam rapat paripurna.
Tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025 diantaranya, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.
Lalu, perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, serta, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa.
Dari persetujuan kesemuanya, telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.
Disamping itu, juga telah dilakukan penyempurnaan baik secara formil dan materiil terhadap tujuh raperda yang disetujui. Adapun masukan tersebut telah diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.
Sementara itu, Pansus juga telah meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” terang Yuhronur.