Jakarta, Asatunet.com - Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
Saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), disebutkan bahwa asuransi kendaraan bisa diwajibkan bagi semua pemilik mobil dan motor.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan turunan dari UU PPSK tersebut, termasuk aturan yang berkaitan dengan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujarnya.
Menurut Ogi, praktik ini telah diterapkan di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambahnya.
Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir.
Namun, pekerjaan rumahnya adalah bagaimana mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.
"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.
Sementara terkait harga, Ogi menambahkan, itu akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," tutupnya.