Jakarta, Asatunet.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Batam, Susanto, ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Susanto ditangkap di Perumahan Livia Garden, Kota Batam, karena kepemilikan sabu pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap bersama dua rekannya, SN dan KH.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," kata
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Sabtu (8/6/2024).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Susanto telah menggunakan narkoba sejak lama.
"S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi, dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," kata Tigor.
Meski sudah lama menjadi pengguna narkoba, Susanto tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.
"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," kata Tigor.
Kini, Susanto dan dua rekannya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika. Ia juga telah dipecat oleh DPP PSI.