Lamongan, Asatunet.com – Salah satu Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor pusing tujuh keliling lantaran mengetahui jika dalam lembaran Pajak kendaraan bermotornya ada pungutan parkir berlangganan nilainya Rp 20 ribu.
Meskipun tidak protes, keinginantahuan masih terus membayangi. Lembaga mana yang menjadi koordinator penanggungjawabnya, Bapenda, Dinas Perhubungan Lamongan atau Dinas Pendapatan. Dan apakah itu masuk kategori pajak atau retribusi ?.
Hal lain yang menjadi pertanyaan, ketika mengurus perpanjangan surat kendaraan di Samsat Lamongan, tidak pernah ada papan sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya jika ada pungutan yang diakumulasikan secara langsung dalam pajak kendaraan bermotor.
Dan jika narasinya berbunyi “Parkir Berlangganan”, pertanyaanya, dimana sajakah letak objek wilayah Lamongan yang tidak dipungut parkir. “Saya tidak pernah tau mana saja tempatnya,” ujar sumber SF.
Menurutnya, meski nilainya tidak besar, setidaknya masyarakat harus diberitahukan sebelumnya. Baik itu peraturannya, mekanisme pungutannya, nilainya berapa dan uang tersebut masuk ke kas Pemerintah Daerah melalui dinas apa.
“Jika kita membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang sah, setidaknya Pemerintah Daerah harus melakukan sosilasi dan memahamkan kepada masyarakat secara gamblang, tidak seperti ini,” keluh SF.
Untuk itu, diharapkan pihak berwenang untuk melakukan pemberitahuan secara gamblang kepada masyarakat. Karena dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas, hak dan kewajiban Masyarakat dan Badan Publik.