Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan informasi dan dokumen baik secara lisan maupun tertulis tentang laporan keuangan pembangunan di daerah dan kepada siapa jika ingin mengajukan ? Jawabannya adalah : Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) termasuk mekanisme mulai permohonan maupun mengajukan sengketa terdapat didalamnya. Kemudian, permohonan itu diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada badan publik/lembaga pemerintah atau swasta yang anggarannya berasal dari pemerintah maupun masyarakat. Badan publik menolak permohonan tanpa dasar, bisa disengketakan di Komisi Informasi.