Gugatan Sederhana : Suatu tuntutan perdata dalam hal ganti rugi yang dapat dihitung dengan jelas kepada pihak Tergugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri, diperiksa dan diputus oleh hakim Tunggal dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 500 juta, sesuai Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 (Perma 4/2019).
Dalam prakteknya, Penggugat dan Tergugat wajib datang langsung selama proses persidangan kurang lebih selama 25 hari, namun tidak dilarang juga menggunakan kuasa hukum atau advokat serta tidak boleh diwakilkan, sesuai pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019, “Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.