Lamongan, asatunet.com - Dalam Ops Sikat Semeru 2022, Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 pelaku kejahatan Curat maupun Curanmor. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk rinciannya ada 6 kasus curat dengan tersangka 6 orang, serta 15 kasus curanmor dengan tersangka 5 orang,” ungkap Kapolres AKBP Yakhob Silvana Delareskha, saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Rabu, (12/10/2022).
Barang bukti yang diamankan, sebut Yakhob, seperti kambing jenis Moreno, 8 ekor kambing jenis Jawa, juga 13 unit kendaraan roda dua. Namun, ada beberapa BB yang dikembalikan lagi kepada si pemilik.
”Iya memang ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan kepada pemiliknya seperti kambing, karena hewan tersebut butuh diramut (dipelihara). Jika dibutuhkan untuk penyelidikan, maka nanti akan diambil lagi. Dan 4 unit kendaraan roda 2 juga demikian karena pemiliknya sangat membutuhkan untuk mencari nafkah. Sedangkan 1 BB curanmor lagi, masih dalam penyelidikan mendalam," jelasnya.
Masih menurut Yakhob, dari 8 LP yang masuk ke Polres Lamongan terkait curanmor, ternyata kejadiannya di sekitar Masjid. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir sepeda motornya.
"Kalau bisa pastikan motornya dikunci ganda, agar lebih aman saat motor ditinggalkan," tuturnya
Atas perbuatannya, para tersangka Curat ini pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk para tersangka Curanmor dijerat Pasal 362 Ayat 1 ke-4E atau 2 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Editor : Yudi
Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :