BANTUL, Asatunet.com - PELAKSANAAN Pekan Olah Raga Pelajar (PORPel) tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Bantul tenyata diwarnai dengan polemik.
Sejumlah Perwakilan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTI Pro) DIY mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Selasa (21/2/2023) untuk mengadukan ketidakadilan yang dilakukan oleh Disdikpora yang menolak atlet mereka ikut dalam gelaran esta olahraga tersebut.
Kuasa Hukum UTI Pro DIY, Tengku Wahyudi mengatakan, Disdikpora Bantul baru saja menyelenggarakan PORPel dengan berbagai cabang olah raga. Salah satu yang dipertandingan Taekwondo. Hanya saja atlet Taekwondo yang tergabung dalam UTI Pro DIY yang akan mengikuti kejuaraan ini ditolak.
"Panitia PORPEL Bantul menolak anak-anak atlet UTI Pro yang telah mendaftar dan yang baru mendaftar," kata dia, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, panitia dan Disdikpora telah melakukan diskriminasi menghilangkan kesamaan hak. Padahal mereka juga anak-anak Warga Negara Indonesia yang orang tuanya juga sebagai wajib pajak.
“Kala itu panitia beralasan atlet UTI Pro bukan merupakan atlet yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) KONI,” katanya.
Padahal UTI Pro merupakan binaan Kementerian Olah Raga yang memiliki badan hukum dengan Nomor AHU-0001242.AH.01.08 tahun 2020. Larangan terhadap atlet Uti Pro tidak boleh bertanding merupakan tindakan diskriminatif.
"Selain itu panitia telah membangun unsur kebencian melalui penghasutan dan pencemaran nama baik serta permusuhan dengan UTI Pro, adalah tindakan melawan hukum," ujarnya.
Awalnya, UTI Pro memang bernaung di bawah BOPI, bukan KONI. Namun setelah BOBI dibubarkan pemerintah, UTI Pro akhirnya bernaung di bawah Kementrian Pemuda dan Olahraga yang organisasi yang sah dan berbadan hukum.
Penolakan ini merupakan tindakan Maladministrasi Dispora Kabupaten Bantul dan Disdikpora DIY. Bentuk maladministrasi dan inkonsistensi ini dengan memberikan tugas kepada pihak ketiga yang statusnya adalah LSM olahraga tanpa dipantau dan dibimbing.
"Pihak ketiga tersebut, membuat aturan sendiri di luar juklak dan juknis,” ujarnya.
Dari kacamata hukum, kata dia, panitia PORPEL Bantul maupun Dispora Bantul dan Dispora DIY melanggar Undang-undang perlindungan anak tentang Hak Anak, Undang-undang no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Perpres no 44 tahun 2014 pasal 5 tentang Kemudahan dan Memberikan Prestasi dan Perpres No 112 tahun 2021 tentang Olahraga Professional di bawah naungan Kementerian Olahraga.
Wahyudi Berharap, Pemda DIY lebih bersikap adil, dengan memberikan akses kepada Uti Pro melalui jalur wajib diundang oleh Dispora untuk pertandingan antar siswa. UTI Pro juga dilibatkan dalam kegiatan bersama yang melalui anggaran negara. Selain itu, terkait Prapon, PON dan Asean Game, UTI Pro juga diberikan hak Jalur Transit sehingga tetap bisa bertanggung jawab kepada organisasinya.
Selama ini yang mengharumkan Nama Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Cabor Taekwondo adalah atlit UTI Pro diantaranya La Karina Mansyur ikut PON dan Sea Games, Elisabeth Sherly ikut PON, Odo Prangbakat ikut PON, Erviko Andrea menjadi Juara Dunia Jr dan M Daffa menjadi Juara International Open di China
"Dan baru-baru ini kejuaraan Kerjunas di Bandung atlit Uti Pro banyak menyumbangkan mendali," kata dia.
Perwakilan ORI DIY Divisi Penerima Laporan M Andika Jaya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari UTI Pro tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum nantinya ORI menindaklanjutinya. Syarat tersebut adalah AD/ART organisasi dan kronologis yang dilaporkan.
"Kalau AD/ART itu sudah ada tinggal dilengkapi berkasnya," kata dia.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan akan menunggu panggilan dari ORI untuk melakukan klarifikasi.
"Oya, ya kami tunggu undangan klarifikasi dari ORI mas," kata Isdarmoko melalui pesan singkatnya. (*/red)