Jombang, Asatunet.com - Sebanyak empat warung yang menjual minuman keras (miras) di Jombang digerebek oleh pihak kepolisian. Salah satu warung yang digerebek ternyata sering dikunjungi oleh pelajar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras. Di warung yang terletak di Jalan Sutawijaya, Jelakombo, milik Rodji, polisi menyita 404 botol miras. Sementara itu, di warung milik Slamet Hariono alias Mamek di Desa Pulo Lor, disita lima botol miras.
Selanjutnya, dari warung di Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang yang dimiliki oleh Supartono, tim khusus (timsus) menyita 411 botol miras. Terakhir, di warung milik Kasiono alias Basir di Desa Tunggorono, polisi menyita 13 botol miras.
“Dari empat warung itu, Timsus Saber Miras menyita 833 botol miras dengan berbagai jenis dan merek,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).
Warung-warung yang digerebek polisi tersebut menjual miras dengan harga yang sangat terjangkau, yakni Rp10.000 per gelas kecil, sehingga menarik minat para pelajar.
“Seperti halnya menikmati kopi di warkop, di warung milik Rodji dan Mamek pembeli hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk mendapatkan satu gelas kecil miras. Kebanyakan konsumen di lima lokasi tersebut adalah remaja yang masih duduk di kelas 1 atau 2 SMA,” jelasnya.
Keempat pedagang miras itu, lanjut Kasnasin, akan diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.