Pasuruan, Asatunet.com - Setelah delapan bulan buron pelaku spesialis jambret akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial PS (20) diamankan di rumahnya di Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, menyatakan bahwa PS ditangkap pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. PS telah menjadi buronan setelah menjambret handphone milik korban di jalan raya wilayah Kecamatan Sukorejo.
“Kami berhasil mengamankan seorang DPO yang telah kami cari selama delapan bulan. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke kantor,” kata Pujianto, Rabu (5/6/2024).
Pujianto juga menjelaskan bahwa PS tidak beraksi sendirian, tetapi bersama rekannya, MF. Aksi mereka dilakukan pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya melihat korban, seorang wanita sedang bermain handphone di pinggir jalan. Saat korban memasukkan iPhone 8 ke dalam tas, kedua pelaku langsung menyambar dan melarikan diri.
“Setelah kejadian, satu pelaku langsung kami tangkap. Sementara satu lagi sempat kabur, tetapi kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan segera melakukan penangkapan,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 8. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.