Breaking News
Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo ! Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Begini Semarak HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II B Lamongan   Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan Berhasil Unjuk Gigi, 3 Pemain Timnas Indonesia Cetak Gol di Liga Super Malaysia !
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur Pelarian Berakhir, Spesialis Jambret Ditangkap Polisi di Pasuruan

Pelarian Berakhir, Spesialis Jambret Ditangkap Polisi di Pasuruan

Berita Jawa Timur 05 Juni 2024 14:37:23 Penulis : */Rizky
Ilustrasi. (Ist)
banner 120x600

Pasuruan, Asatunet.com - Setelah delapan bulan buron pelaku spesialis jambret akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial PS (20) diamankan di rumahnya di Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, menyatakan bahwa PS ditangkap pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. PS telah menjadi buronan setelah menjambret handphone milik korban di jalan raya wilayah Kecamatan Sukorejo.

“Kami berhasil mengamankan seorang DPO yang telah kami cari selama delapan bulan. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke kantor,” kata Pujianto, Rabu (5/6/2024).

Pujianto juga menjelaskan bahwa PS tidak beraksi sendirian, tetapi bersama rekannya, MF. Aksi mereka dilakukan pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keduanya melihat korban, seorang wanita sedang bermain handphone di pinggir jalan. Saat korban memasukkan iPhone 8 ke dalam tas, kedua pelaku langsung menyambar dan melarikan diri.

“Setelah kejadian, satu pelaku langsung kami tangkap. Sementara satu lagi sempat kabur, tetapi kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan segera melakukan penangkapan,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 8. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang

Malang, Asatunet.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan... Selengkapnya » …

Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar

Lamongan, Asatunet.com –  Waspada jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.... Selengkapnya » …

RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut

Lamongan, Asatunet.com – Penting ! Jangan anggap remeh masalah kesehatan gigi dan... Selengkapnya » …

Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan
Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan

Lamongan, Asatunet.com - Ada sekitar 31 pasangan di Lamongan mengikuti isbat nikah... Selengkapnya » …

DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel

Lamongan, Asatunet.com – Rapat Paripurna yang digelar Senin, (11/8) siang, di... Selengkapnya » …

Program Bea Siswa Perintis Mulai Dibuka, Silahkan Akses Secara Online
Program Bea Siswa Perintis Mulai Dibuka, Silahkan Akses Secara Online

Lamongan, Asatunet.com – Woro-woro ! Program Beasiswa Perintis sudah mulai dibuka... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
Display KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
    Sekitar 4 minggu yang lalu
    Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
  • Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
    Sekitar 2 bulan yang lalu
    Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
HUT KE

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi