Lamongan, Asatunet.com – Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Rabu (21/5) telah disetujui.
Dalam rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Lamongan, akhirnya disepakati dan ditetapkan melalui pembahasan dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.
Setelah kesepakatan tersebut hingga diterimakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dilanjutkan penetapan, lalu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan registrasi Peraturan Daerah.
Tulus Santoso, Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024.
Tindakan tersebut menurutnya salah satu bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah. “Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024,” ujar tutur Tulus Santoso saat menyampaikan laporan.
Lebih lanjut, Tulus, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Itu pun sudah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.
Dijelaskan kembali bahwa atas capaian Pemkab Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam rincian yang disampaikan saat itu, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 pendapatan terealisasi sebesar 3 Triliun 299 Milyar 247 Juta 222 Ribu 532 Rupiah 62 Sen atau 90,81 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 3 Triliun 207 Milyar 611 Juta 153 Ribu 293 Rupiah 61 Sen atau 89,60 persen. Pada penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.
Sementara, dari hasil pembahasan tersebut diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya bisa maksimal. Dan juga Banggar meminta Pemkab Lamongan selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.