Jakarta, Asatunet.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, seorang ahli yang diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isra menyoroti pernyataan Marsudi yang menyatakan bahwa membahas Sirekap tidak memiliki manfaat yang signifikan.
Marsudi berpendapat bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu dan tidak memengaruhi hasil perhitungan suara secara substansial. Baginya, Sirekap hanya merupakan salah satu bentuk perhitungan paralel.
Namun, pernyataan terakhir Marsudi mendapat teguran dari Saldi Isra. Hakim menekankan bahwa Marsudi seharusnya tidak meremehkan pentingnya perdebatan mengenai Sirekap karena hal tersebut menjadi salah satu isu yang diangkat oleh pihak yang mengajukan permohonan.
Marsudi dihadirkan oleh KPU dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai substansi permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap yang dipersoalkan oleh pihak Anies Bawaslu dan Ganjar Pranowo.