Breaking News
Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo ! Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Begini Semarak HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II B Lamongan   Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan Berhasil Unjuk Gigi, 3 Pemain Timnas Indonesia Cetak Gol di Liga Super Malaysia !
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jakarta MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan, Posisi Otto Hasibuan Jadi Sorotan

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan, Posisi Otto Hasibuan Jadi Sorotan

Berita Jakarta 01 Agustus 2025 04:14:25 Penulis : red/riz
ist
banner 120x600

Jakarta, Asatunet.com – Posisi Otto Hasibuan sebagai pimpinan organisasi Advokat yang merangkap jabatan Negara menjadi sorotan paska, Mahkamah Konstitusi memutuskan pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara harus nonaktif.

Dalam pembacaan putusan perkara uji materi Undang-Undang Advokat, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin, Ketua MK, Suhartoyo, mengabulkan permohonan yang diajukan advokat Andre Darmawan.

 “Alhamdulillah, MK telah mengabulkan permohonan ini. Inti putusan MK: setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, baik menteri maupun wakil menteri, harus berstatus nonaktif dari jabatan ketua organisasi,” kata Andre.

Sementara, putusan tersebut berakaitan dengan nama Otto Hasibuan yang notabene menjabat Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, sejak Oktober 2024 ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Andre Dermawan menegaskan, putusan MK menempatkan Otto pada dua pilihan.“Nonaktif sebagai Ketua Peradi, atau mundur dari jabatan Wamen. Ini soal menjaga independensi lembaga advokat, agar tidak ada intervensi kekuasaan,” terang Andre di Gedung MK.

Sementara, uji materi ini diajukan lantaran langkah politik hukum Otto Hasibuan setelah menduduki kursi Wamen. Dalam rapat kerja nasional Peradi di Bali, hanya sebulan setelah dilantik, Otto mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Nomor 73/2015 tentang penyumpahan advokat.

Langkah Otto dianggap Andre sebagai bentuk keberpihakan. “Rekomendasi itu tidak bisa dipisahkan dari jabatan beliau sebagai wakil menteri. Menurut Andre, rekomendasi itu seolah datang dari kementerian, bukan dari sebuah organisasi profesi.

Pertantangan ini berulang kali diingatkan publik sejak 2014, ketika MK memutuskan bahwa penyumpahan advokat tidak boleh dikaitkan dengan satu organisasi. Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 itu menegaskan bahwa organisasi advokat harus bebas dan mandiri.

Untuk itu, Andre menilai jabatan ganda Otto berbahaya. “Ada potensi konflik kepentingan. Bisa jadi kewenangan pejabat negara digunakan untuk kepentingan kelompok organisasi,” ujarnya.

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik
Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik

Jakarta, Asatunet.com – Polemik atas protes keras masyarakat Pati, Jawa Tengah... Selengkapnya » …

Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih
Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Jakarta, Asatunet.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai antusias masyarakat... Selengkapnya » …

Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka
Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Asatunet.com – Kasus kematian anggota TNI-AD, Prada Lucky Saputro Namo... Selengkapnya » …

Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi  Lakukan Investigasi Korban Game Roblox
Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi Lakukan Investigasi Korban Game Roblox

Jakarta, Asatunet.com – Kabar jika banyak kasus anak bersentuhan dengan hukum... Selengkapnya » …

Peran AI di Dunia Bisnis, Benarkah Skil Manusia Bakal Tergerus ?
Peran AI di Dunia Bisnis, Benarkah Skil Manusia Bakal Tergerus ?

Jakarta, Asatunet.com – Siapa yang tidak melek tehnologi bakal tertinggal.... Selengkapnya » …

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan, Posisi Otto Hasibuan Jadi Sorotan
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan, Posisi Otto Hasibuan Jadi Sorotan

Jakarta, Asatunet.com – Posisi Otto Hasibuan sebagai pimpinan organisasi Advokat... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
Display KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
    Sekitar 4 minggu yang lalu
    Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
  • Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
    Sekitar 2 bulan yang lalu
    Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
HUT KE

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi