Breaking News
Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo ! Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Begini Semarak HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II B Lamongan   Isbat Nikah Massal di Lamongan Diikuti 31 Pasangan Berhasil Unjuk Gigi, 3 Pemain Timnas Indonesia Cetak Gol di Liga Super Malaysia !
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
HUT RI 80 LA
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jakarta Besok, Putusan Gugatan PDIP-P Terhadap KPU Dibacakan Secara Elektronik ?

Besok, Putusan Gugatan PDIP-P Terhadap KPU Dibacakan Secara Elektronik ?

Berita Jakarta 23 Oktober 2024 10:22:46 Penulis : *red/riz
ist
banner 120x600

Jakarta, Asatunet.com – Pembacaan putusan secara elektronik atau e-court terkait gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pendamping calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dijadwalkan kurang satu hari lagi.

Penundaan dilakukan dengan alasan ketua majelis hakim Joko Setiono yang menangani perkara gugatan PDI-P terhadap KPU dengan dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) sedang sakit. Pembacaan putusan, rencananya secara elektronik pada 24 Oktober.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, catatan kesimpulan majelis hakim pada nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT secara elektronik yang diunggah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/10/2024), disebutkan pembacaan putusan ditunda.

Alasannya, hakim ketua sedang dalam keadaan sakit sehingga musyawarah majelis hakim memutuskan menunda pembacaan putusan tersebut. Adapun perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Joko Setiono dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

”Oleh karena hakim ketua Joko Setiono dalam keadaan sakit, agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda dan ditetapkan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 13.00, melalui sidang secara e-court. Selanjutnya kepada para pihak agar mengikuti persidangan tersebut secara elektronik,” ujar juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, beberapa waktu lalu.

Irvan melanjutkan, penundaan pembacaan putusan tersebut murni alasan kemanusiaan. Menurut dia, hakim Joko Setiono tampak tak terlihat berada di kantor sejak Selasa (8/10/2024). Karena ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, persidangan ditunda selama dua pekan dengan perhitungan waktu kesembuhan seseorang yang juga tidak bisa diprediksi.

Irvan menegaskan, musyawarah majelis hakim yang memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga 24 Oktober 2024 tidak terkait dengan agenda di luar persidangan. ”Majelis ini tidak terikat dengan agenda apa pun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelisnya sakit,” katanya.

Dengan demikian, pembacaan putusan gugatan PDI-P tersebut akan dilakukan setelah pelantikan presiden-wakil presiden terpilih tersebut. Hal ini mengingat Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2024).

Musyawarah majelis hakim yang memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga 24 Oktober 2024 tidak terkait dengan agenda di luar persidangan. Persidangan perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menggugat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 ini sudah berlangsung empat bulan lebih.

Tim kuasa hukum PDI-P yang dipimpin pengacara Gayus Lumbuun mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, 2 April 2024. PDI-P menggugat KPU karena diduga telah melakukan suatu pelanggaran ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Gibran lolos menjadi cawapres setelah Putusan MK Nomor 90 yang mengabulkan syarat usia cawapres dari minimal 40 tahun menjadi pernah menjabat kepala daerah. Hal itu dinilainya sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara menggunakan sumber daya negara yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

 

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik
Pemerintahan Pati Digoyang, Tuntut Bupati Mundur, Mensesneg : Tanggung Jawab Etis Pejabat Publik

Jakarta, Asatunet.com – Polemik atas protes keras masyarakat Pati, Jawa Tengah... Selengkapnya » …

Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih
Kemendagri :  Tidak Ada Toleransi Bagi yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Jakarta, Asatunet.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai antusias masyarakat... Selengkapnya » …

Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka
Tewasnya Prada Lucky Namo, Kadispenad : Ada 20 Prajurit Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Asatunet.com – Kasus kematian anggota TNI-AD, Prada Lucky Saputro Namo... Selengkapnya » …

Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi  Lakukan Investigasi Korban Game Roblox
Ancaman Dunia Maya, KPAI Desak Komdigi Lakukan Investigasi Korban Game Roblox

Jakarta, Asatunet.com – Kabar jika banyak kasus anak bersentuhan dengan hukum... Selengkapnya » …

Peran AI di Dunia Bisnis, Benarkah Skil Manusia Bakal Tergerus ?
Peran AI di Dunia Bisnis, Benarkah Skil Manusia Bakal Tergerus ?

Jakarta, Asatunet.com – Siapa yang tidak melek tehnologi bakal tertinggal.... Selengkapnya » …

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan, Posisi Otto Hasibuan Jadi Sorotan
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan, Posisi Otto Hasibuan Jadi Sorotan

Jakarta, Asatunet.com – Posisi Otto Hasibuan sebagai pimpinan organisasi Advokat... Selengkapnya » …

DPRD LAMONGAN
KOMINFO
DPRD LAMONGAN
Display KOMINFO

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 1 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Sekitar 2 hari yang lalu
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
    Sekitar 4 minggu yang lalu
    Terkini, Gempa Magnitudo 3,8 Skala Richter Mengguncang Kabupaten Malang
  • Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
    Sekitar 2 bulan yang lalu
    Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
HUT KE

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
  • DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
    DPRD Lamongan Beri Advice, Pemda Lamongan : Harus Dijawab dengan Kerja Nyata dan Akuntabel
  • Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
    Getol Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Begini Capaiannya
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi