Jakarta, Asatunet.com – Pembacaan putusan secara elektronik atau e-court terkait gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pendamping calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dijadwalkan kurang satu hari lagi.
Penundaan dilakukan dengan alasan ketua majelis hakim Joko Setiono yang menangani perkara gugatan PDI-P terhadap KPU dengan dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) sedang sakit. Pembacaan putusan, rencananya secara elektronik pada 24 Oktober.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, catatan kesimpulan majelis hakim pada nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT secara elektronik yang diunggah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/10/2024), disebutkan pembacaan putusan ditunda.
Alasannya, hakim ketua sedang dalam keadaan sakit sehingga musyawarah majelis hakim memutuskan menunda pembacaan putusan tersebut. Adapun perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Joko Setiono dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
”Oleh karena hakim ketua Joko Setiono dalam keadaan sakit, agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda dan ditetapkan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 13.00, melalui sidang secara e-court. Selanjutnya kepada para pihak agar mengikuti persidangan tersebut secara elektronik,” ujar juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, beberapa waktu lalu.
Irvan melanjutkan, penundaan pembacaan putusan tersebut murni alasan kemanusiaan. Menurut dia, hakim Joko Setiono tampak tak terlihat berada di kantor sejak Selasa (8/10/2024). Karena ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, persidangan ditunda selama dua pekan dengan perhitungan waktu kesembuhan seseorang yang juga tidak bisa diprediksi.
Irvan menegaskan, musyawarah majelis hakim yang memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga 24 Oktober 2024 tidak terkait dengan agenda di luar persidangan. ”Majelis ini tidak terikat dengan agenda apa pun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelisnya sakit,” katanya.
Dengan demikian, pembacaan putusan gugatan PDI-P tersebut akan dilakukan setelah pelantikan presiden-wakil presiden terpilih tersebut. Hal ini mengingat Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10/2024).
Musyawarah majelis hakim yang memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga 24 Oktober 2024 tidak terkait dengan agenda di luar persidangan. Persidangan perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menggugat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 ini sudah berlangsung empat bulan lebih.
Tim kuasa hukum PDI-P yang dipimpin pengacara Gayus Lumbuun mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, 2 April 2024. PDI-P menggugat KPU karena diduga telah melakukan suatu pelanggaran ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Gibran lolos menjadi cawapres setelah Putusan MK Nomor 90 yang mengabulkan syarat usia cawapres dari minimal 40 tahun menjadi pernah menjabat kepala daerah. Hal itu dinilainya sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara menggunakan sumber daya negara yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.