Jakarta, Asatunet.com – Ada 95 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga melakukan praktek suap terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.
Hal itu dikatakan seorang yang mengaku bekas staf ahli anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan, kemarin, seperti yang dicuplik dari media Tempo. Menurut Irfan, pelaporan itu berdasarkan pemberian dan penerimaan aliran dana untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR.
Sayang, Irfan tidak berkenan membeberkan nama-nama anggota DPD yang dicurigai. Namun, ia mengatakan, bahwa pihak KPK sendiri yang akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Saya juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporan. Kami percayakan saja kepada pihak KPK," kata Irfan.
Diketahui, dalam laporannya, Irfan menuding satu anggota DPD dijatah USD 13 ribu untuk memenangkan pihak tertentu. Jumlah itu terbagi dua untuk Ketua DPD USD 5 ribu dan Wakil Ketua MPR USD 8 ribu.
"Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh mantan bos saya yang merupakan satu di antara 95 orang," kata Irfan.
Menurut Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar mengatakan jika dugaan suap menyuap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Pihaknya menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.
"Pelapor menyatakan kalau rekaman yang ia setorkan pada tanggal 18 Februari 2025 ke KPK itu ialah percakapan antara ia dengan Ahmad Ali Eks Wakil Ketua umum Partai Nasdem," ujar Azis.