Breaking News
Ciptakan Generasi Melek AI, Pembelajaran STEAM Mulai Digaungkan Sesuai Audit BPK RI, Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui jadi Perda Benarkah Bangunan IPAL Komunal 2 Lokasi Gagal Manfaat ? Sindikat Deep Fake Asal Jabar Dilibas Ditressiber Polda Jatim Pembangunan IPAL Komunal Habiskan Rp 1 Miliar Layak Disorot   Program PTSL Desa Sarirejo Tahun 2017 – 2018, Ada Pelanggaran Hukum ? Tongkat Pimpinan Bergulir, Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolres Baru Begini Syarat Urus Perizinan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur Aksi Warga IKSPI Kera Sakti Berbagi, Ratusan Takjil Ludes Dewan Pers Himbau Jika Ada Insan Pers Paksa Minta THR, Laporkan !
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
Pengaduan
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jakarta Eksepsi Diterima, Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jaktim Nomor: 316/Pdt.G/2024

Eksepsi Diterima, Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jaktim Nomor: 316/Pdt.G/2024

Berita Jakarta 01 November 2024 07:41:15 Penulis : red/riz
banner 120x600

Jakarta, Asatunet.com – Kedutaan Besar India di Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024 patut diapresiasi.

Hal itu disampaikan, pengacara kedubes India untuk Indonesia, Dr Syaiful Ma'arif, SH, CN, MH. Menurut lawyer yang juga kurator ini menilai Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, oleh karenanya penggugat dianggap tidak beritikad baik. berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, Kedubes India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.

"Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung Misi/Perwakilan Diplomatik (Premises), karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability),” katanya.

Dan juga, tambahnya, hak perlindungan diplomatik (right to protection) dan hak imunitas (the right of imunity), maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif.

Menurut pendiri kantor pengacara Syaiful Ma'arif and Partner (SM&P), bahwa terhadap pokok perkara gugatan Para Penggugat perihal renovasi gedung kantor Kedubes India yang tengah berlangsung, semua stakeholder yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Negara Penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.

"Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," tegas pengacara berdarah Madura ini.

Sekedar diketahui, bahwa perkara tersebut, telah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beranggotakan Darius Naftali, SH, MH (Ketua Majelis); Riyono, SH, MH (Anggota Majelis); Tri Yuliani, SH, MH (Anggota Majelis) dan dibantu oleh Zulfikri, SH (Panitera Pengganti).

Dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari Mediasi, Pembacaan Gugatan, Eksepsi & Jawaban, Replik, Duplik, sampai Penyampaian Bukti Awal, pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan eksepsi, sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan Bukti Awal.

Oleh karena eksepsi dan penyampaian Bukti Awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Eksepsi tentang Para Penggugat tidak beritikad baik dalam Proses Mediasi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat III;

Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;

Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.783.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Dewan Pers Himbau Jika Ada Insan Pers Paksa Minta THR, Laporkan !
Dewan Pers Himbau Jika Ada Insan Pers Paksa Minta THR, Laporkan !

Jakarta, Asatunet.com - Perayaan Idul Fitri 1446 H kurang beberapa pekan lagi. Momen itu... Selengkapnya » …

Dugaan Suap, Ada Puluhan Anggota DPD Dilaporkan ke KPK
Dugaan Suap, Ada Puluhan Anggota DPD Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Asatunet.com – Ada 95 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)... Selengkapnya » …

Ada 27 Kader PDI-P Bakal Dipecat, Begini Kata Sekjen Partai
Ada 27 Kader PDI-P Bakal Dipecat, Begini Kata Sekjen Partai

Jakarta, Asatunet.com – Pelanggaran yang dilakukan 27 kader Partai Demokrasi... Selengkapnya » …

Hikmah Dibalik Pedagang Es Teh yang 'Diolok' Gus Miftah
Hikmah Dibalik Pedagang Es Teh yang 'Diolok' Gus Miftah

Jakarta – Ada hikmah dibalik semua kejadian. Suharji, pedagang es teh yang viral... Selengkapnya » …

Dapat Atensi, Indonesia Bakal Didatangi Beberapa Pemimpin Dunia
Dapat Atensi, Indonesia Bakal Didatangi Beberapa Pemimpin Dunia

Jakarta, Asatunet.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menjelaskan bakal ada pemimpin... Selengkapnya » …

Begini Respon Kapolri Jika Ada Polisi yang Terlibat di Kasus Guru Supriyani
Begini Respon Kapolri Jika Ada Polisi yang Terlibat di Kasus Guru Supriyani

Jakarta, Asatunet.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak main-main... Selengkapnya » …

KOMINFO
DPRD LAMONGAN
kominfo
BPKAD
BPKAD

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 8 bulan yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 8 bulan yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • Ciptakan Generasi Melek AI, Pembelajaran STEAM Mulai Digaungkan
    Sekitar 20 jam yang lalu
    Ciptakan Generasi Melek AI, Pembelajaran STEAM Mulai Digaungkan
  • Sesuai Audit BPK RI, Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui jadi Perda
    Sekitar 1 hari yang lalu
    Sesuai Audit BPK RI, Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui jadi Perda
  • Benarkah Bangunan IPAL Komunal 2 Lokasi Gagal Manfaat ?
    Sekitar 3 minggu yang lalu
    Benarkah Bangunan IPAL Komunal 2 Lokasi Gagal Manfaat ?

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 4
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 5
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 6
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 9
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
    Dikebut, Begini Progres Pembangunan Ruas Jalan Bagi Petani Tembakau
  • Pemkab Peduli, Ribuan Petani di Kota Soto Terdaftar Asuransi
    Pemkab Peduli, Ribuan Petani di Kota Soto Terdaftar Asuransi
  • Genjot Progres Pelayanan, RSUD Ngimbang Tambah Plasma Sterilisator
    Genjot Progres Pelayanan, RSUD Ngimbang Tambah Plasma Sterilisator
  • Kurangi Angka Pengangguran, Ratusan Peserta Digembleng Skill
    Kurangi Angka Pengangguran, Ratusan Peserta Digembleng Skill
  • Disperindag : Ratusan IKM Akan Terima Bantuan Mesin Industri
    Disperindag : Ratusan IKM Akan Terima Bantuan Mesin Industri
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi