Lamongan, Asatunet.com – Setelah berhasil mengaplikasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani tembakau di tahun 2023, kini Pemkab Lamongan melalui kembali mengcover 14.304 petani medapatkan asuransi.
Untuk pencapaian optimal dan tepat sasaran dari program asuransi bagi petani ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tahun ini kembali melakukan pendataan melalui masing-masing kelompok tani (Poktan) di wilayah penghasil tembakau.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Drs. Moch Wahyudi, M.M didampingi Kepala Bidang Perkebunan, Nazilatul Fikriyati, Sp mengatakan jika pihaknya melakukan pendataan dari masing-masing Kelompok Tani (Poktan) yang belum terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing kantor Balai Penyuluh Pertanian di wilayah penghasil tembakau.
“Data petani diberikan oleh dinas yang dikoordinasikan melalui BPP (balai penyuluh pertanian), kemudian diberikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dikelola sesuai dengan persyaratan umur dan kelayakan sesuai aturan. Tahun ini ada 14.304 petani,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan pendataan, sosialisasi kepada petani terkait program perlindungan juga digencarkan. “Kami menjelaskan kepada para petani tentang program-program dan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan feedback terkait data yang sudah menjadi peserta,” jabarnya.
Dari anggaran yang diterima Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sebesar Rp 1,5 Miliar disalurkan kepada masing-masing petani penerima manfaat. Tercatat, setiap petani mendapat besaran iuran per-bulan senilai Rp 18.900. Pertanggungan itu dibiayai oleh dinas selama 6 bulan.
Ada beberapa pertanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja yang bisa diklaim. Diantaranya, penggantian biaya pengobatan/perawatan sesuai dengan indikasi medis, penggantian biaya transport, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
“Serta, penggantian biaya rehabilitasi medik, penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan Kematian, bantuan biaya pemakaman sebesar, beasiswa bagi dua orang anak yang sedang menempuh pendidikan, penggantian biaya alat rehabilitasi medik, perlindungan penyakit akibat kerja,” jabarnya.
Adapun untuk pemanfaatnnya, bisa langsung datang ke Rumah Sakit atau klinik yang bekerjasama untuk melengkapi laporan. Ada beberapa formulir yang harus diisi. Penerima manfaat atau wakilnya harus menyertakan E-KTP, mengisi kronologis kejadian kecelakaan ditambah fotocopy E-KTP 2 saksi, laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas, dan kwitansi pengobatan dan perawatan (apabila reimburse).
Ditanya progress program tersebut, kembali dikatakan bahwa hingga saat ini, proses realisasi terus berjalan. Dari bulan Juli hingga Oktober tercatat masih belum tuntas.
“Per-bulan Oktober sudah terealisasi 40 persen. Diharapkan, kedepan petani bisa melanjutkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan secara mandiri untuk perlindungan didalam melaksanakan pekerjaannya,” tutupnya.