Lamongan, Asatunet.com – Salah satu tolak ukur keberhasilan percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan adalah optimalnya Digitalisasi Pembayaran Pajak.
Masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) turut serta andil dalam mencapai keberhasilan dimaksud, salah satunya dengan terus memanfaatkan digitalisasi pembayaran Pajak yang digaungkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan.
Bukan tanpa alasan, selain lebih mempermudah Wajib Pajak dalam merealisasikan kewajibannya kepada Daerah, digitalisasi pembayaran Pajak juga dapat mencegah kebocoran Pajak, yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggungjawab.
Melalui kanal-kanal yang sudah tersedia, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara optimal. Mulai dari kanal pembayaran melalui Sistem Perbankan yang disediakan oleh Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, dan BDL seperti Mobile Banking , dan/atau Internet Banking.
Serta, dapat juga melalui e-Channel seperti Alfamart, Indomaret, Gopay, Shopee dan masih banyak lagi yang saat ini mudah digunakan. Termasuk juga melalui QRIS yang disediakan melalui Sistem Informasi Obyek Pajak Daerah (SinOPa) dan Sistem Informasi Pembayaran PBB-P2 (Simaya).
“Sampai saat ini sosialisasi terus kita upayakan melalui media elektronik, media sosial, hingga melalui surat edaran yang ditujukan kepada kecamatan dan desa. Harapannya, masyarakat bisa beralih membayar Pajak secara digital, itu bisa cepat masuk ke Kas Daerah dan mencegah adanya kebocoran,” pinta Kepala Bapenda, Edy Yunan Achmadi melalui Kabid Perencanaan dan Penetapan, Misbahuddin.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya manyasar PBB-P2 saja, akan tetapi beberapa sektor lain juga sedang dimaksimalkan. Termasuk saat ini, Bapenda juga sedang fokus menyasar hunian yang dijadikan usaha komersial seperti tempat usaha kos-kosan yang bakal dikenakan pajaknya sebesar 10 persen dari penghasilan.
Untuk itu, Bapenda akan memonitor ke semua wilayah melalui Kecamatan maupun Desa dan juga Kelurahan untuk melakukan pendataan secara kuantitas, serta memberikan pemahaman kepada pemilik hunian untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) secara mandiri.
Upaya konkret tersebut, menurut Misbahuddin salah satu diantara strategi optimalisasi pengembangan dan pendataan potensi pajak/objek pajak baru berupa hotel/rumah kos, parkir, tenaga Listrik serta makan dan minum.
“Misalnya dalam satu rumah, ruangannya yang laku 3 kamar dan untuk satu kamar tiap bulannya bertarif Rp 500 ribu, tinggal mengalikan saja pendapatannya tiap satu bulan, lalu kewajiban atau Pajak yang wajib disetor 10 persen dari Rp 1,5 juta adalah Rp 150 ribu,” jelasnya.
Sependapat dengan optimalisasi Bapenda untuk mendongkrak PAD, Lurah Sukomulyo Kecamatan Lamongan, Subakat mengaku pihaknya akan melakukan penyisiran di wilayahnya bersama jajaran ketua RT untuk melakukan pendataan rumah hunian yang dijadikan usaha kos-kosan. “Saya disini masih baru. Kami akan koordinasi dengan Kasi saya tentang data tersebut,” jelas Subakat.
Dia tidak menampik jika kebocoran Pajak bisa saja terjadi, dan itu dilakukan Petugas Pemungut Pajak di bawah. Sepakat dengan upaya Bapenda, Subakat mengajak masyarakat untuk semaksimal mungkin memanfaatkan sistem digitalisasi dalam pembayaran Pajak. “Pembayaran digitalisasi bisa langsung masuk Kas Daerah, itu mencegah kebocoran,” ujarnya
Jadi, tambah dia, kemandirian Wajib Pajak dalam mambayar Pajak sangat menyokong Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah. Subakat berharap, budaya titip bayar Pajak kepada Petugas Pungut dihilangkan, lebih baik beralih bayar Pajak secara digital melalui berbagai kanal yang saat ini banyak tersedia sehingga pembayaran Pajak lebih mudah, cepat, dan aman.









