Breaking News
BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme Penyelenggaraan SPMB Wajib Bebas Korupsi, KPK Keluarkan Surat Edaran Intruksi Presiden Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis, Begini Respon DPR RI
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
BUWAB
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home Berita Jawa Timur JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 

JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 

Berita Jawa Timur 17 Oktober 2022 15:24:34 Penulis : Didik Nurhadi
Sidang Terdakwa Andreas Tanujaya Perkara dugaan Tambang Illegal di Pengadilan Negeri Bangil. (Didik Nurhadi)
banner 120x600

Pasuruan, asatunet.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tambang illegal mining kembali digelar. Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menanggapai atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tanuwijaya dalam sidang sebelumnya.  
 
Dalam jawabannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak lantaran dalam sidang sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan. Jemmy Sandra, selaku JPU menilai eksepsi PH terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. 
 
Menurutnya, dakwaan yang sudah dibuat dan dibacakan dimuka persidangan tanggal 24 Oktober 2022 merupakan dakwaan cermat, jelas dan lengkap, serta penyusunan surat dakwaan sudah melewati penelitian dan telah didukung dengan alat bukti yang sah baik dari sisi formil dan materiil.
 
Alasan Jemmy menolak, dalam eksepsi PH terdakwa terlalu masuk ke materi perkara, yang menyatakan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Padahal, tambah Jemmy, hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
 
"Dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai yang dikehendaki pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan begitu kami mohon kepada majelis hakim menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya," terangnya, Senin (17/10). 
 
Maka, pihaknya memohon agar majelis hakim yang memeriksa, untuk mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan, dengan menyatakan surat dakwaan no. register perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Berkenaan dengan hal tersebut kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapatnya," pungkasnya. Sementara, sidang berikutnya ditunda pekan depan, Senin (24/10) dengan agenda sidang putusan sela. 
 
Editor : Yudi 

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

SURABAYA, Asatunet.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.,... Selengkapnya » …

Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi
Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi

Surabaya, Asatunet.com – Fasilitas pemberdayaan masyarakat berupa Rumah Padat Karya... Selengkapnya » …

Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme
Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme

Surabaya, Asatunet.com - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi... Selengkapnya » …

Pimpinan Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025 – 2030 Dikukuhkan
Pimpinan Dekopinda Lamongan Masa Bakti 2025 – 2030 Dikukuhkan

Lamongan, Asatunet.com – Raden Imam Mukhlisin resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan... Selengkapnya » …

Ada ‘Setoran’ Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD ?
Ada ‘Setoran’ Berkedok Kesepakatan Dibalik Pencairan ADD ?

Lamongan, Asatunet.com – Terdengar kabar, alih-alih berdasar kesepakatan berupa... Selengkapnya » …

Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain
Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain

Lamongan, Asatunet.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan... Selengkapnya » …

Iklan Berantas Rokok Ilegal
DPRD HJL 457

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
  • Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 4
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 9
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi