Breaking News
BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung Jadi Sorotan Publik, RPK Sememi Tidak Lagi Beroperasi Buka MPLS, Siswa Baru Diharapkan Jauhi Sikap Vandalisme Penyelenggaraan SPMB Wajib Bebas Korupsi, KPK Keluarkan Surat Edaran Intruksi Presiden Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis, Begini Respon DPR RI
asatunet.com
Indeks
asatunet.com
BUWAB
KPK   POLRI   kejaksaan
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVETORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
Home HUKUM Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

HUKUM 18 Juli 2026 13:20:47 Penulis : joe/riz
banner 120x600

Jakarta, Asatunet.com - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki babak baru di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai status perkaranya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri, Febrie didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, telah merampungkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (17/07/2026) malam. Berbeda dengan tersangka lain yang langsung dijebloskan ke tahanan, Kejagung memutuskan untuk tidak menahan Febrie Adriansyah.
 
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris mengonfirmasi bahwa kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 11 jam di Gedung Bundar Kejagung. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik melayangkan 18 pertanyaan yang fokus pada dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI periode 2020-2024.
 
"Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman kepada awak media di depan Gedung Bundar Kejagung.
 
Penyidik juga mencecar Febrie mengenai kepemilikan rumah mewah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, dan hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian. Terkait temuan fantastis berupa uang tunai ratusan miliar dan 74 kilogram emas batangan saat penggeledahan oleh Polri sebelumnya, pihak Febrie menyatakan siap mengklarifikasinya melalui mekanisme hukum formal.
 
Disisi lain, kondisi kontras justru dialami oleh tersangka lain, pengacara Don Ritto yang diduga terlibat dalam pencucian uang penanganan perkara, telah resmi ditahan oleh Kejagung  di Rumah Tahanan (Rutan) setelah berkas dan barang buktinya dilimpahkan dari penyidik Polri.
 
Sementara itu, guna menjaga objektifitas publik karena penanganan kasus ini memakai skema "jeruk makan jeruk", Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna mendalami tiga klaster megakorupsi yang menyeret Febrie, yakni (i) Kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. (ii) Dugaan korupsi pengelolaan utang anak usaha PT Krakatau Steel. (iii) dan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik di Sumatra.
 
Kejaksaaan Agung menegaskan penyidikan akan dipimpin oleh Tim Sembilan yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK. Korps Adhyaksa juga memastikan membuka pintu supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan ketat Komisi III DPR RI demi menjamin transparansi penuh.
 
Seperti yang diketahui, kasus Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menggegerkan publik karena melibatkan sejumlah instansi pemerintah, yakni TNI dan POLRI. Anggota TNI sempat menjaga kediaman Febrie setelah polisi mengungkap kasus besar tersebut, dan membuat masyarakat bertanya-tanya. Kasus ini pun mengingatkan kita pada peristiwa di tahun 2009 antara KPK vs POLRI yang kemudian dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya. 
 

Bantu kami dengan membagikan berita ini melalui :
Tags :

BERITA TERKAIT

Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Jakarta, Asatunet.com - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang... Selengkapnya » …

Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain
Residivis Curanmor di Kota Soto Keok, Polisi Buru Pelaku Lain

Lamongan, Asatunet.com – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan... Selengkapnya » …

Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar
Kelabui Korban dengan Untung Besar, Pelaku Berhasil Raup Rp 20 Miliar

Lamongan, Asatunet.com –  Waspada jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.... Selengkapnya » …

Kasus Tewasnya Siswi SMK di Made Great Residance Dilatar Belakangi Motif Percintaan
Kasus Tewasnya Siswi SMK di Made Great Residance Dilatar Belakangi Motif Percintaan

Lamongan, Asatunet.com – Akhirnya, tim Joko Tingkir Polres Lamongan dengan cepat... Selengkapnya » …

Sediakan Miras, Pemilik Warung dan Kos-kosan Diproses Hukum
Sediakan Miras, Pemilik Warung dan Kos-kosan Diproses Hukum

Lamongan, Asatunet.com – Warung dan rumah kos yang ada di Lamongan diketahui... Selengkapnya » …

HP Hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam
HP Hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam

Jakarta, Asatunet.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman... Selengkapnya » …

Iklan Berantas Rokok Ilegal
DPRD HJL 457

MELEK HUKUM

  • Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Masyarakat Punya Hak Sengketakan Badan Publik
  • Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
    Sekitar 2 tahun yang lalu
    Penggugat dan Tergugat Wajib Datang di Persidangan Gugatan Sederhana
Lebih Banyak

HOT NEWS

  • BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    BMKG Peringatkan Kekeringan dan Karhutla Bulan Agustus
  • Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rincian Harganya
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi
    Sekitar 2 minggu yang lalu
    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

PROFIL & OPINI

  • Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
    Ingat ! Jangan Lupakan Budaya Leluhur Kita
  • Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
    Mahal Mana Bus Sekolah atau Masa Depan Pelajar ?
  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
    Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Wartawan
  • Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
    Menunggu Hasil Sengketa Pilkada Lamongan, Bijaklah Berpendapat di Medsos
Lebih Banyak

BERITA POPULER

  • 1
    22 Juni 2023
    Petugas Gabungan Sapu Bersih Pijat Plus-plus dan Karaoke Ilegal di Jalur Pantura Tuban
  • 2
    07 Desember 2022
    Lamongan Bakal Punya Jalan Tol, Begini Gambarannya
  • 3
    22 Oktober 2022
    Kabar Baik, IGTKI-PGRI Kabupaten Lamongan Bangun Gedung Sekretariat
  • 4
    30 September 2022
    Piutang Pemkab Pasuruan Tembus Hingga Rp 17,2 Miliar, Lujeng Sudarto Menduga Ada Keterlibatan Mafia Pajak ?
  • 5
    08 Oktober 2022
    Ini yang Dilakukan Gubernur Jatim saat Peringati HUT ke-77 Pemprov Jatim
  • 6
    30 Oktober 2022
    Gila, Komplotan Maling di Mojokerto ini Berani Sikat Aset PT KAI!
  • 7
    22 Februari 2023
    Disdikpora Bantul Tolak para Atlet UTI Pro Ikuti Gelaran PORPel 2023, Kenapa?
  • 8
    24 November 2022
    Harumkan Kota Soto, Para Atlet Lamongan Digerojok Bonus
  • 9
    17 Oktober 2022
    JPU Perkara Dugaan Tambang Illegal Mining Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa 
  • 10
    12 Oktober 2022
    Apes, Belasan Tersangka Curat dan Curanmor Keok

ADVERTORIAL

  • Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
    Prioritas, Dinas PUBM Tuntaskan Proyek Ruas Jalan dan Usulan Jembatan
  • Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
    Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah dan Ekstensifikasi PBJT-Jasa Perhotelan
  • Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
    Segera Cek Kesehatan di Poli MCU RSUD dr Soegiri, Ada Paket Mini Lo !
  • Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
    Dikomplain Masyarakat, Komisi C DPRD Lamongan Turun Gunung Pantau JLU
  • RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
    RSUD dr Soegiri Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Masalah Gigi dan Mulut
Lebih Banyak
asatunet.com
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
© 2022 asatunet.com - ALL RIGHTS RESERVED
  • Home
  • INVESTIGASI
  • KULINER
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN & BUDAYA
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • DESAKU
  • Redaksi