Lamongan, Asatunet.com - In Action ! Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus digencarkan. Sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi ini. Operasi penindakan barang kena cukai ilegal ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik di Kecamatan Pucuk.
Operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan dengan menginspeksi dua toko kelontong. Dalam operasi ini, rokok ilegal yang ditemukan langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Semua barang tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.
Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).Mengingat Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
"Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan," tegasnya
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.