Lamongan, Asatunet.com – Sejumlah perwakilan peternak plasma unggas se-Kabupaten Lamongan, yang tergabung dalam kelompok Feed Conversion Ratio (FCR) atau Pejuang Peternak Rakyat mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Jl. Basuki Rahmad, Sukorejo, Kec/Kab. Lamongan, Rabu (8/1/2025) pagi.
Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka untuk meminta pengayoman dan perlindungan dalam mengembangkan produktivitas secara mandiri untuk memanfaatkan potensi beternak ayam jenis broiler (baca : ayam potong) hingga tanpa adanya hambatan dari segi perijinan maupun pengolahan limbah.
Pada saat audiensi dihadapan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan, yang dipimpin Supono selaku ketua Komisi B dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagian besar peternak berkeluh kesah terkait kebijakan pemerintah daerah masih belum memperhatikan sepenuhnya pengusaha dan peternak ayam broiler.
Khususnya di wilayah Sambeng, Kembangbahu, Sugio, Tikung, Paciran, dan Babat. Padahal, Kabupaten Lamongan menjadi lumbung ayam broiler, yang mana rata-rata penjualan ayam banyak di kirim ke luar daerah. Itu potensi besar bagi para peternak.
“Namun pengusaha masih mengeluhkan akan regulasi yang ribet sehingga menghambat produktivitas ayam,” jelas Kohar (peternak, red) sembari menambahkan jika pihaknya sangat risih (baca : tidak nyaman) jika berhadapan dengan oknum-oknum minta jatah.
Mereka (peternak, red) beranggapan bahwa usaha yang mereka jalankan ini sudah membantu pemerintah daerah dalam mengurangi pengangguran di sekitar. Faktanya, usaha yang sudah dijalankan bertahun-tahun di beberapa kecamatan masih terdapat masalah.
Disebutkan Kohar, jika oknum-oknum tidak bertanggungjawab umumnya berdalih menanyakan perijinan usaha maupun ijin pengolahan limbah. Ujung-ujungnya mereka minta jatah dan jikalau tidak diberi, mengancam akan dipersoalkan.
"Kami ini takut Pak ketika ada oknum APH ataupun oknum LSM yang datang sampai mengancam akan menutup usaha kami ini, padahal kami juga sudah berusaha mengurus surat ijin peternakan dan membayar pajak rutin," ucap Kohar berharap kepada DPR memberikan perlindungan hukum.
Termasuk perhatian khsusus pemerintah daerah dalam pengelolahan limbah. "Kami masih kesulitan dalam mengolah limbah kotoran ayam di musim hujan ini, harapan kami pemerintah daerah bisa memberikan perhatian dalam mengolahnya," saut Sugeng yang juga peternak unggas dari kecamatan Sugio.
Menanggapi hal itu, Supono, sangat mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan kali ini. Pihaknya bakal menindaklanjuti permasalahan peternak. Dan akan mengakomodir keluhan yang disampaikan dalam rapat audiensi kali ini. Termasuk akan mengawal dalam kepengurusan surat perijinan hingga persoalan limbah.
"Harapan kami ketika sudah rapat dengar pendapat ini, kami segera menindaklanjuti kepada pemerintah daerah untuk diberikan perhatian, dan menemukan titik temu permasalahan yang ada saat ini," ujar Supono.
Ditempat itu pula, Ansori, anggota dewan yang juga turut hadir memberikan perhatian dan menambahkan terkait perijinan penggunaan dan pemanfaatan LPG dan solar subsidi untuk penunjang pengelolaan produktivitas peternakan ayam broiler dipermudah.
"Diharapkan peternak unggas di Kabupaten Lamongan ini bisa mencontoh daerah lain, seperti di Blora Jawa Tengah, dalam pengelolaan limbah peternakan," harap Ansori.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Shofiah Nurhayati, S.P M.S.i, mengaku pihaknya akan mengakomodir keluhan peternak. Termasuk akan melakukan pengecekan di perijinan, apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) peternakan tercantum dalam OSS skala menengah di Lamongan.
"Kami akan membantu proses regulasi dengan pihak terkait, juga permasalahan penggunaan air tanah yang digunakan apakah sudah sesuai prosedur, karena itu berkaitan dengan budidaya unggas yang benar," terang Bu Shofie panggilan akrabnya.
Sedangkan, masih menurut Shofie, dampak lingkungan terkait pengolahan limbah kotoran ayam juga harus dikelola secara baik agar tidak mencemari lingkungan. Karena itulah yang menjadi permasalahan krusial apalagi saat ini sudah di puncak musim hujan.









