Lamongan, Asatunet.com – Pemkab Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tahun ini bakal menyasar ratusan karyawan buruh rokok berumur di atas 40 tahun untuk diberikan bantuan peralatan industri.
Target tersebut bukan hanya mengimplementasikan anggaran cukai namun juga untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas industry kecil menengah (IKM) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut catatan yang diterima redaksi, beberapa ratusan karyawan pabrik rokok yang rencananya menjadi sasaran adalah Mitra Produksi Sigaret (MPS) Sampoerna Lamongan, MPS Sampoerna Brondong dan PT Maju Melaju (MPGG).
Menurut gambaran umum pihak Disperindag Kabupaten Lamongan, rencananya bakal ada revisi rencana kerja pemerintah (RKP). Meski begitu, tetap dilakukan penyusunan dan sinkronisasi.
“Perubahan bisa saja terjadi, kami berikan keterangan secara umum saja,” Ujar Anang Taufik,S.STP., M.Si selaku Kadisperindag Kabupaten Lamongan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Untuk realisasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini sekitar Rp 1,7 Miliar berupa alat industri makanan dan minuman, kata Anang, sasarannya lebih spesifik. penerima bantuan usaha adalah karyawan berusia diatas 40 tahun atau yang telah di PHK.
Dijelaskan kembali bahwa penerima bantuan usaha, kali ini khusus untuk yang pernah mengikuti pelatihan di Disnaker Lamongan, karyawan yang mempunyai usaha, serta benar-benar belum pernah menerima bantuan tahun sebelumnya.
Rencananya alat industry makanan dan minuman itu akan diberikan secara bertahap melalui 3 pabrik rokok yang sudah terdaftar. Diantaranya, kompor 2 tungku disertai regulator, food prosesor, mixer dan langsam
“Intinya, realisasi bantuan alat itu digunakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan IKM dalam meningkatkan produksi, saat sudah tidak menjadi karyawan,” ulasnya.
Sekitar ratusan penerima bantuan alat usaha itu sudah melalui verifikasi, pastinya yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terdaftar serta sudah melalui verifikasi dan ditetapkan dalam surat Keputusan Bupati.
Sementara, selaku tim yang terlibat pengawasan dan pendataan diantaranya Disperindag Provinsi Jatim, kantor bea cukai Gresik, Satpol PP Lamongan, Disperindag Lamongan serta Bagian Sumber Daya Alam.
“Kami berharap dari bantuan tersebut dapat memberikan manfaat dan bisa mendukung berkembangnya industry kecil menengah secara mandiri dan tentunya manjadi prioritas adalah bisa mensejahterakan masyarakat,” Harap Anang Taufik.









