Surabaya, Asatunet.com - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, menerapkan prosedur syarat pembuatan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Teknisnya, sebelum dilakukan pengecekan, pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan dokumen syarat terlampir.
"Kita cek, apakah persyaratan pembuatan SRUT lengkap atau tidak. Kalau sudah memenuhi syarat lengkap, tim turun lapangan memeriksa kendaraan sesuai spesifikasi atau tidak," kata Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur, Muiz Thohir, melalui Humas BPTD Kelas II Jawa Timur, Ucok Susanto Siregar, kemarin.
Kalau sudah sesuai spesifikasi, lanjut Siregar, barulah mendapatkan persetujuan (ACC) dari Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan BPTD Kelas II Jawa Timur. "Setelahnya itu, proses ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat yang estimasi sekitar 10 hari kerja," terang dia.
Menurutnya, para personel BPTD Kelas II Jawa Timur dalam pelayanan itu jumlahnya masih terbatas. Apalagi kapasitas untuk mengcover karoseri sekitar ratusan lebih se Jawa Timur. "Misalnya, sehari kita melayani permohonan SRUT sekitar 5 pemohon. Itu tidak bisa langsung," tutur Siregar.
Dalam pembuatan perizinan SRUT, kata dia kembali, dikenakan biaya resmi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut sesuai ketentuan Kemenhub pusat dan bayarnya pada Kode Billing. Jadi tiap kendaraan ini berbeda-beda biayanya.
"Ada perbedaan biaya. Kalau kapasitas mobil barang biaya Rp 250 ribu, dan kapasitas mobil penumpang sejenis bus kecil dan bus besar itu biaya Rp 500 ribu. Itupun aksesnya melalui Aplikasi Uji sebagi prosedur awal penerbitan SRUT kendaraan," ungkap Siregar, didampingi Stafnya Nanda.
Terkecuali, kembali kata dia, jika kalau ada perubahan tipe maka disarankan ke karoseri resmi yang memiliki/mempunyai perizinan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
"Setelah itu, barulah mendaftar ulang SRUT ke kami. Kewenangan penerbitkan Izin SKRB dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur," papar Siregar.
Dikatakan kembali olehnya, pembuatan perizinan SRUT masih saja terjadi hingga ada yang di palsukan. Belum lama kasus pemalsuan SRUT itu terjadi. "Ada, iya sempat ada yang memalsukan perizinan SRUT, sekitar satu bulanan," akunya.
Terungkapnya kasus pemalsuan perizinan SRUT, lanjut Siregar, saat kendaraan melakukan penimbangan muatan pada UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
"Itu Blu-e (Bukti Lulus Uji Elektronik) keluar kena tilang. Kita punya kewenangan di UPPKB," ujarnya.
Diharapkan kejadian pemalsuan dokumen SRUT tidak terulang kembali. Untuk kewenangan SRUT kembali ke Kemenhub pusat. “Lebih-lebih, Blu-e juga yang mengeluarkan pihak Kemenhub. Untuk kapasitas BPTD Kelas II Jawa Timur hanya sebatas mendaftar sesuai spesifikasi yang kemudian dilaporkan melalui aplikasi Kemenhub.
"Kalau semua dokumen berkas sudah clear, Kemenhub yang menentukan," pungkasnya