Surabaya, Asatunet.com - Seorang tersangka berinisial QMR (31) asal Bojonegoro dibekuk Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran melakukan penjualan pupuk subsidi dengan harga tinggi.
Tersangka QMR mengaku telah mendapat pupuk subsidi dari seorang berinsial HA asal Kabupaten Lamongan. Pupuk subsidi itu dibelinya jenis Pupuk Urea dan Pupuk Ponska. Tersangka menjual ke pasaran dengan harga tinggi.
"Dibeli oleh tersangka Rp 135 ribu dari seorang inisial HA asal Lamongan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa didampingi, Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKP AKP Febby Pahlevi Rizal saat diwawancarai, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut AKBP Damus Asa menyampaikan tersangka QMR juga memainkan harga Pupuk Urea yang awalnya dibeli seharga Rp 112.500 ribu per 50 kg yang dijual kembali seharga Rp 200 ribu per 50 kg atau ukuran 1 sak.
Kemudian, Pupuk jenis NPK seharga Rp 115 ribu per 50 kg dijualnya dengan harga Rp 200 ribu. Sedangkan harga perkilonya Pupuk jenis Urea terhitung Rp 2.250 per/kg serta pupuk jenis NPK Rp 2.300 per/kg.
“Pupuk yang dijual di pasaran oleh tersangka harganya melambung, jauh lebih mahal dari harga subsidi dari pemerintah. Dan pupuk ini berhasil di timbun sehingga petani mengalami kelangkaan," terangnya.
Bisnis yang digelutinya selama 2 tahun, lanjut dia, tersangka QMR berhasil menjual pupuk-pupuk sebanyak 30 ton. Untuk keuntungan sebesar Rp 300 juta.
"Kami menyita sebanyak 46 sak pupuk subsidi, diantaranya 40 sak pupuk NPK dan 6 pupuk Urea, 1 unit Hp android merk Oppo, serta uang tunai Rp 7.500.000 hasil dari pada penjualan pupuk," jelas AKBP Damus.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatan, tersangka QMR bakal dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e undang-undang darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan Tipidek.