Lamongan, Asatunet.com – Masih terkait bangunan IPAL Komunal di 2 wilayah Sukodadi dan Sugio, menghabiskan anggaran Rp 1 Miliar. Sebelum mempertanyakan hasil studi kelayakan lokasi, perijinan dan menyangkut alokasi anggaran serta peran serta masyarakat, Bagaimana tanggapan Kepala Desa Setempat ?
Pantauan di lokasi memang bangunan kontruksi IPAL Komunal yang berada di Desa Bandungsari Kecamatan Sukodadi berada di kawasan padat penduduk. Letak bangunan tersebut berada disekitaran rumah warga dan tambak milik warga.
Disisi samping bangunan terdapat gubuk kecil yang fungsinya masih belum jelas. Sedangkan kondisi disekitaran IPAL banyak-sampah sampah yang berserakan. Kemudian terdapat pipa pembuangan tersier yang disalurkan ke sungai kecil.
Warga sekitar, mengaku jika rumahnya sangat dekat dengan bangunan IPAL Komunal tersebut mengeluh aroma tak sedap yang muncul seringkali menjadi konsumsi setiap hari. Pihak terkait menurutnya juga tidak pernah memperhatikan hal itu.
“Setahu saya jarang sekali ada petugas yang meninjau ke bangunan itu. Fungsi atau tidak bangunan itu saya tidak tahu. Kalau aroma baunya saya kira ya berasal dari penampungan limbah masyarakat itu,” kata perempuan paruh baya yang namanya tak mau disebut.
Kades Masing-masing Desa lebih Memilih Diam Ketika Dikonfirmasi
Sementara, dikonfirmasi melalui saluran Whats App dengan nomor 0816151XXXXX Hartono, Kades Bandungsari Kecamatan Sukodadi lebih memilih diam. Nampak berdering namun tidak dijawab. Dihubungi melalui chat juga tidak ada balasan.
Bahkan untuk kesekian kalinya tim Asatunet.com mencoba untuk menghubungi berkali-kali untuk meminta komentar terkait adanya bangunan IPAL Komunal di wilayah yang dirasa manfaatnya kurang maksimal, juga tidak ada tanggapan.
Disisi lain, IPAL Komunal di wilayah Desa Jubelkidul Kecamatan Sugio juga berada di tengah-tengah padat pemukiman. Di lokasi nampak pipa pembuangan saluran air tersier yang kondisinya sedikit tertimbun oleh endapan yang berwarna hitam pekat.
Sembari mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan, lagi-lagi salah satu warga mengaku kepada awak media bahwa paska adanya bangunan IPAL masyarakat sekitar merasa kurang nyaman akibat bau yang ditimbulkan sangat menyengat.
Terlebih ketika debit volume pembuangan limbah rumah tangga masyarakat tinggi. Air limbah kembali lagi ke saluran warga dengan aroma menyengat. “Disini kalau bau tak sedap sudah biasa. Malah masyarakat rencananya akan membongkar sendiri. karena tidak bermanfaat,” sebut sumber saat berada di salah satu warung di sekitar lokasi.
Meski sudah pernah ada iuran, namun upaya itu tidak membuat masyarakat puas dan akhirnya iuran itu berhenti. “Yang bertanggungjawab untuk urusan IPAL adalah Kasun. Silahkan temui sendiri orangnya. Pasti akan dijelaskan,” sebutnya.
Lagi-lagi ketika dihubungi nomor ponsel 0813570XXXXX, Heru, Kades Jubelkidul Kecamatan Sugio lebih memilih tidak menjawab, meski nampak berdering namun tidak diangkat. Melalui chat Whats App nya juga tidak mendapat balasan.
Dua Pejabat Dinas Kompak Mengarahkan ke Dinas PRKP dan Cipta Karya !?
Haruskah dokumen perijinan disiapkan sebelum melakukan kegiatan kontruksi ? Untuk melengkapi keterangan dari sisi perijinan, tim Asatunet.com mencoba untuk meminta komentar pihak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hamdani Azhari dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andhy Kurniawan.
Sayang, belum sempat memberikan materi wawancara, namun kedua pejabat tersebut seolah kompak lebih dulu mengarahkan tim Asatunet.com untuk langsung berhubungan dengan pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, sebab secara umum dinas tersebut yang bertanggungjawab.
Adapun beberapa materi wawancara untuk pihak Dinas Lingkungan hidup adalah terkait Persetujuan Lingkungan (Perling), Rincian Teknis (Rintek), Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). “Geh mas , terkait ipal komunal ikut perkim,” Jawab Andhy singkat.
Sedangkan, materi wawancara untuk pihak DPMPTSP adalah terkait nama pemohon dari pekerjaan kontruksi IPAL Komunal Sugio dan Sukodadi, Dokumen apa saja yang dilampirkan, tanggal, bulan dan tahun berapa perijinan itu dikeluarkan dan apakah ada batas masa berlakunya ? “Itu ranahnya pihak LH dan Perkim,” kata Hamdani saat ditemui kemarin.