CEK fisik dengan memakai kertas segera tidak berlaku, pertanyaannya, bolehkah dilakukan di rumah alias tidak menghadirkan kendaraan ke kantor samsat ? jawabannya tentu harus dihadirkan, perbedaannya, dengan cek fisik Online waktunya tidak membutuhkan waktu lama.
Seperti diketahui cek fisik kendaraan wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali atau ketika balik nama. Brigjen Pol Yusri Yunus Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, kendaraan tetap diharuskan datang ke Samsat saat ganti pelat nomor 5 tahunan.
Tapi, pengecekan dilakukan secara elektronik. “Kan ini elektronik, sama seperti yang lain. Jadi cek fisik sudah tidak gesek-gesek lagi, sudah pakai kamera. Kan itu sudah dari zaman dulu, nanti kami akan luncurkan cek fisik elektronik,” ujar Yusri dilasir dari Kompas.com.
Ditambahkan, Yusri, cek fisik kendaraan online dapat mempersingkat waktu. “Sekarang kan cek fisik bisa 30 menit, tunggu (mesin) dingin dulu, antre. Nanti 1 menit enggak sampai, jadi pelayanan masyarakat cepat. Itu namanya proses elektronik,” ucap Yusri.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda. Sehingga, proses pengurusan STNK dan BPKB menjadi lebih singkat waktunya. “Selain itu ke depan arsip kita kan sudah arsip digital namanya, sudah tidak pakai gudang arsip. Nanti saya ubah semuanya jadi arsip digital,” kata Yusri.